Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Tangkap 7 Orang Pelaku Pencurian Bajaj di Jakut

Penyidik menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, dua ponsel, dua STNK, gunting, tang, kartu Brizzi, tromol, dan bajaj.

Polda Metro Jaya Tangkap 7 Orang Pelaku Pencurian Bajaj di Jakut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang pelaku pencurian bajaj yang viral di media sosial. Ketujuh tersangka itu adalah YR, M, HS, PSA, AP, S, dan ES.

“Bahwa keberadaan pelaku di daerah Pluit, Jakarta Utara, selanjutnya tim melakukan penangkapan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (18/7/2024).

Menurut Ade Ary, tersangka YR merupakan eksekutor. Sementara itu, M berperan sebagai joki dan lima tersangka lainnya berperan sebagai penadah.

“Penangkapan terhadap M dan YR di daerah Pluit, Jakarta Utara dan dilakukan pengembangan kepelaku lain," tutur dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, kasus ini berawal ketika korban bernama Moerti Djaja memarkirkan bajajnya di JI. KR Jaya Baru E4/97A R1001/010, Jakarta Pusat. Lokasi itu merupakan pangkalan bajaj yang biasa digunakan sebagai tempat beristirahat oleh korban.

Saat korban hendak menggunakan bajaj untuk ke pasar, kendaraannya sudah tidak ada lagi di parkiran. Dia pun akhirnya melapor ke polisi.

“Peristiwa itu juga viral di media sosial dan anggota langsung sigap melakukan cek TKP dan mengumpulkan saksi, data, dan barang bukti yang ada di TKP. Dari informasi dan data yang didapat di TKP selanjutnya dilakukan analisa CCTV di TKP dan dari hasil tersebut dikombinasikan dengan analisa IT," ungkap Ade Ary.

Saat ditangkap, penyidik menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, dua ponsel, dua STNK, gunting, tang, kartu Brizzi, tromol, dan bajaj. Kemudian, bajaj itu sendiri sudah dibongkar oleh para pelaku dengan cara dipotong dan dilebur.

Atas perbuatannya, tersangka M dan YR sebagai pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP. Kemudian, tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP.

Baca juga artikel terkait BAJAJ atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz