tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi meluncurkan program bedah rumah pada Senin (17/4/2017) di Jalan Cilincing Lama 1, Cilincing, Jakarta Utara. Selanjutnya, terdapat sekitar 83 rumah di Jakarta Utara yang akan dibedah, namun untuk tahap awal hanya sekitar 18 unit rumah.
Program Bedah Rumah yang dilaksanakan oleh Pemprov DKI tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), namun menggunakan dana CSR dari perusahaan swasta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjelaskan bahwa pihak Pemprov menargetkan seluruh data rumah yang akan dibedah akan selesai selama dua tahun.
"Data dasawisma, intinya kita pengen dua tahun ke depan ini semua warga punya sertifikat hak milik dan rumah jelek kita beresin dengan apa, dengan APBD. APBD jadi masalah juga kalau bedah rumah hitungannya gimana kita bentuk pasukan PHL [Pekerja Harian Lepas] di bawah dinas perumahan namanya semen atap bisa dibeli dari e-katalog," ucap Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Senin (17/4/2017).
Namun sebelumnya, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengkritik penyelenggaraan program karena dijadwalkan dua hari sebelum pencoblosan pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Ahok mengatakan kalau DPRD tidak mau, maka Pemprov DKI bisa menggunakan dana CSR. Ahok juga menuduh pihak DPRD yang tidak menyetujui program tersebut adalah anggota yang tidak mendukung dia.
Terkait penggunaan CSR untuk program bedah rumah, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah menerangkan, bedah rumah yang dilakukan di Cilincing hari ini merupakan uji coba penggunaan dana CSR. Selanjutnya, jika uji coba berhasil maka akan dilanjutkan dengan dana APBD.
"Jadi untuk uang materialnya kita titip di Dinas Perumahan, kita titip untuk beli semen, material, kayu, atau baja besi ringan, dan yang mengerjakan adalah tim PPSU [Pasukan Prasarana dan Sarana Umum], Dinas Perumahan, juga PU air ikut semua kami berdayakan jadi kita beli materialnya saja, jadi di Cilincing ini kita uji coba dulu hari ini, kalau nanti sukses polanya seperti itu," ungkap Saefullah seusai menghadiri rapat pimpinan di Balaiagung, Balaikota DKI Jakarta, Senin (17/4).
Untuk penggunaan dana APBD dalam program bedah rumah, Saefullah mengaku baru akan mengajukan perubahan draf pada bulan Mei 2017. Hal tersebut dikarenakan terkait angka yang sangat signifikan hingga Rp1,1 trilliun.
Senada dengan Saefullah, Kepala Dinas Perumahan, Arifin membenarkan bahwa program bedah rumah yang resmi di luncurkan pada hari ini menggunakan dana CSR. "Itu memang gak melalui APBD, dananya CSR. Namanya perusahaan-perusahaan kan punya kewajiban CSR, nah salah satu bentuk CSR nya adalah bedah rumah," ungkap dia seusai rapim di Balaikota, Senin (17/4).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah terlebih dahulu melakukan pendataan bersama Wali Kota Jakarta Utara beserta lurah dan camat. Dari hasil pendataan tersebut terdapat sebanyak 82 rumah yang masuk kategori layak bedah.
Untuk tahun ini, program bedah rumah akan dilakukan menggunakan dana CSR dikarenakan memang Pemprov tidak memiliki anggarannya. Ke depan, lanjut dia, Dinas Perumahan akan menyiapkan anggaran yang sifatnya pengadaan material.
"Jadi di e-katalog gitu loh. Kayak seperti perbaikan jalan-jalan MTH, beli pasir, beli aspal kan kaya gitu. Kalau perbaiki rumah kan perlunya apa. Untuk atapnya, baja ringannya, batakonya, itu masuk e-katalog. Dalam artian, nilai-nilai harganya kemudian nanti anggarannya dinas perumahan, ketika ada rumah yang mau dibedah kebutuhannya apa aja. Butuh pasir berapa, butuh semen berapa, butuh atap rangkanya berapa. Kita tinggal beli materialnya dengan alokasi anggaran yg ada di dinas perumahan," ucap dia.
Sementara untuk ketentuan bedah rumah, ia menjelaskan, program bedah rumah harus jelas terkait kepemilikan tanah, kelayakan untuk diperbaiki, dan identitas pemiliknya harus yang memang tidak mampu secara ekonomi.
Untuk diketahui, landasan hukum program bedah rumah adalah Pergub Nomor 64 Tahun 2013 tentang Bantuan Perbaikan Rumah di Permukiman Kumuh melalui Penataan Kampung dan diperkuat dengan Instruksi Gubernur Nomor 51 Tahun 2017.
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Alexander Haryanto