Menuju konten utama

Pemprov DKI Fokus Kendalikan Warga saat Musim Liburan melalui PSBB

Perpanjangan masa PSBB kali ini akan difokuskan untuk mengendalikan mobilitas penduduk usai gelaran Pilkada serta momen libur akhir tahun.

Pemprov DKI Fokus Kendalikan Warga saat Musim Liburan melalui PSBB
Calon penumpang berjalan di Terminal Kalideres, Jakarta, Minggu (20/12/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari ke depan, atau hingga 3 Januari 2021. Perpanjangan masa PSBB kali ini akan difokuskan untuk mengendalikan mobilitas penduduk usai gelaran Pilkada serta momen libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta mulai 7 November 2020 memang ada kecenderungan meningkat, beberapa kasus identifikasi riwayat berpergian ke luar DKI Jakarta selama cuti bersama. Bahkan, data dari Facebook Data for Good, pada tanggal 8 Desember 2020 atau sehari sebelum pilkada, ada pergerakan penduduk ke luar Jadebotabek. Menurut Anies ini berimplikasi pada pergerakan kembali mereka ke Jabodetabek.

“Mobilitas penduduk ini akan kami pantau dan dikendalikan agar tak terjadi penularan, baik orang dari luar ke Jakarta maupun sebaliknya, sehingga perlu bagi kita, khususnya para keluarga di Jakarta untuk menahan diri tidak melakukan aktivitas liburan ke luar rumah, terlebih dahulu keluar dari Jakarta,” kata Anies melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/12/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu mengimbau agar warga DKI tidak berlibur ke luar rumah. Apalagi, kata Anies klaster keluarga dan perkantoran masih menjadi dua klaster terbesar yang menyumbang penambahan kasus COVID-19 di Jakarta.

Per 7-13 Desember 2020 saja, kata Anies, terdapat penambahan jumlah positif sebesar 3.821 kasus pada klaster keluarga dan 313 kasus pada klaster perkantoran. Sehingga mobilitas penduduk pada libur akhir tahun akan sangat menentukan pertambahan kasus positif, khususnya pada klaster yang mendominasi.

Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pengobatan ekstra guna mencegah lonjakan kasus akibat libur akhir tahun ini. Salah satunya menerbitkan Intruksi Gubernur No 64 tahun 2020 tentang pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini akan mampu mengendalikan mobilitas penduduk sehingga tidak terjadi lonjakan akibat akibat libur akhir tahun.

“Kami mengimbau masing-masing dari kita untuk menahan diri tidak ada liburan ke luar rumah apalagi ke luar kota. Jangan sampai liburan yang senangnya mungkin hanya untuk sementara malah membuat orang-orang yang kita katakan beresiko terpapar COVID-19 dan membuat mereka bahkan kita, terpisah karena harus menjalani isolasi atau perawatan karena COVID-19,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati menyarankan agar keluarga dapat mencari alternatif kegiatan berlibur di samping berlibur ke luar rumah.

Diantaranya dapat mengisi libur akhir tahun dengan masak-masak bersama keluarga, mengikuti tur virtual atau festival budaya yang diselenggarakan secara virtual.

“Perlu adanya hiburan berupa tontonan yang menarik keluarga,” kata Tuty.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto