Menuju konten utama

Pemkot Surabaya Akan Lakukan Karantina Wilayah untuk Tekan COVID-19

Pemerintah Kota Surabaya bersiap melakukan karantina wilayah di Surabaya karena meningkatnya penderita positif COVID-19.

Pemkot Surabaya Akan Lakukan Karantina Wilayah untuk Tekan COVID-19
Pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan Ahmad Yani, kawasan Bunderan Waru atau perbatasaan Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

tirto.id - Pemerintah Kota Surabaya akan menerapkan kebijakan karantina wilayah sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran virus corona baru atau COVID-19, Senin (30/3/2020).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, di Surabaya, mengatakan pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan penyaringan setiap kendaraan maupun masyarakat yang akan masuk "Kota Pahlawan" itu.

"Screening (penyaringan) akan dilakukan baik kepada kendaraan maupun masyarakat di 19 akses pintu masuk ke Kota Surabaya," katanya, melansir laman Antara News.

Pihaknya sudah bersiap melakukan karantina wilayah di Surabaya karena meningkatnya penderita positif COVID-19.

Adapun 19 pintu masuk Kota Surabaya tersebut, yakni:

- Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal),

- Terminal Tambak Oso (Benowo),

- Dupak Rukun (Asemrowo),

- Kodikal (Pabean),

- Mayjen Rumah Pompa (Dukuh Pakis),

- Gunungsari (Jambangan),

- Kelurahan Kedurus (Karang Pilang),

- Masjid Agung (Kecamata Gayungan),

- Jeruk (Lakarsantri).

- Driyorejo,

- Benowo Terminal (Pakal),

- Tol Simo (Sukomanunggal),

- Mal City of Tomorrow (Dishub),

- MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar),

- Suramadu (Kecamatan Kenjeran),

- Rungkut Menanggal (Gunung Anyar),

- Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar),

- Margomulyo (Tandes),

- Pondok Chandra (Gunung Anyar).

Ia juga menjelaskan di 19 pintu masuk tersebut hanya kendaraan-kendaraan yang dinilai urgen diperbolehkan masuk Kota Surabaya.

Artinya, katanya, diperbolehkan bagi mereka yang memiliki kepentingan urusan dengan kebutuhan dasar, seperti tenaga medis, tenaga pemerintahan, kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan BBM, serta kendaraan yang menyuplai makanan.

"Jadi hanya pelat L (Surabaya) nanti yang boleh masuk, atau mungkin kalau dia bukan pelat L tapi dia punya KTP Surabaya, sedangkan pengemudi daring juga kita batasi, kita lakukan seleksi ketat keperluannya apa," katanya.

Namun begitu, Irvan menyebut, bagi kendaraan di luar pelat L maupun masyarakat yang diperbolehkan masuk Kota Surabaya tentunya juga harus dalam kondisi steril.

Untuk itu, pihaknya bersama jajaran kepolisian dan TNI melakukan penyaringan di 19 pintu masuk Kota Surabaya.

"Ini diharapkan nanti 24 jam dalam pengawasan untuk akses masuk ke Surabaya," katanya.

Saat ini, lanjut dia, kebijakan karantina wilayah sedang dirumuskan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya.

Namun, Irvan memastikan bahwa kebijakan tersebut bakal segera berjalan dalam minggu ini.

"Minggu ini, mungkin dalam satu dua hari ini. Setelah semua posko-posko lengkap, petugas juga sudah terploting semua," katanya.

Sejak Jumat (27/3/2020), pihaknya bersama jajaran kepolisian dan TNI melakukan sosialisasi dan sterilisasi di 19 akses masuk Surabaya.

"Mulai hari Jumat (27/3/2020) kemarin kita sudah lakukan sosialisasi dan pembatasan-pembatasan. Jadi kita sudah kurangi yang empat-tiga lajur, menjadi satu lajur. Nanti mungkin akan menjadi satu lajur saja, jika benar-benar urgen," katanya.

Di 19 pintu masuk Surabaya itu, pihaknya menyiapkan posko dan bilik sterilisasi yang dijaga petugas gabungan dari beberapa instansi terkait. Setiap kendaraan maupun masyarakat yang masuk akan dilakukan pemeriksaan.

"Yang diperbolehkan masuk harus dilakukan pemeriksaan dengan sosialisasi, baik kendaraan maupun orangnya. Jadi kami siapkan juga dengan bilik-bilik nanti di 19 lokasi. Kalau tidak ada bilik ya minimal alat semprot (disinfektan, red.) yang untuk orang," katanya.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menambahkan teknis penerapan karantina wilayah sedang dibahas bersama jajaran terkait. Kebijakan itu diambil sebagai salah satu langkah menekan penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya.

"Informasi yang kami dapatkan itu, jadi COVID-19 ini bukan murni dari Surabaya, tapi memang dibawa dari luar. Nah, ini kan yang harus dicegah, harus diminimalisir agar tidak menyebar," katanya.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH