tirto.id - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, melarang penjualan hewan kurban di pinggir jalan, pinggir jalur kereta, area trotoar, area jembatan, dan bantaran sungai. Penjualan hewan kurban perlahan ramai jelang Iduladha. Tahun ini hari raya itu jatuh pada 30 Juli.
"Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum," kata Walikota Depok Mohammad Idris di Depok, Kamis (25/6/2020), dikutip dari Antara.
Idris mengatakan pemkot pemerintah kota akan melokalisasi penjualan hewan kurban. Tujuannya untuk memudahkan pengawasan penerapan protokol pencegahan penularan COVID-19 serta penjagaan kebersihan, ketertiban, dan keamanan.
Selain di tempat-tempat khusus, para pedagang juga harus mendapatkan rekomendasi dari kelurahan.
"Izin lapak berjualan hewan kurban berlaku mulai 26 Juni hingga 8 Juli 2020 berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat dan dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari pemilik atau penanggung jawab," katanya.
Pemkot bakal membatasi waktu penjualan hewan kurban, dari pukul 8 pagi sampai 8 malam. Mereka juga mendorong pelayanan penjualan via daring.
Selain itu, pemkot juga merekomendasikan penjualan hewan kurban bekerja sama dengan dewan kemakmuran masjid, badan amil zakat nasional, lembaga amil zakat nasional, atau organisasi/lembaga amil zakat lainnya agar bisa dipusatkan di lokasi-lokasi yang memenuhi syarat kebersihan dan kesehatan.
Idris menambahkan, penjualan hewan kurban yang didatangkan dari luar kota harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan.
"Penanggung jawab harus melaporkan kasus hewan sakit yang terindikasi penyakit antraks atau kasus kematian mendadak ke petugas kesehatan hewan atau Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok atau call center 112," katanya menegaskan.