tirto.id - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengizinkan pengelola tempat wisata untuk membuka kembali usahanya setelah pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) berakhir pada 3 Juli lalu.
"Mulai 4 Juli 2020 tempat wisata sudah boleh dibuka, kecuali untuk wisata air," kata Bupati Temanggung M. Al Khadziq di Temanggung, Senin (6/7/2020).
Namun, dalam pembukaan tempat wisata tersebut pengelola harus izin dahulu kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung.
"Izin tersebut bukan untuk mempersulit, tetapi untuk bersama-sama menjamin pelaksanaan kegiatan pariwisata itu sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata dia.
Khadziq menjelaskan dalam pengajuan izin pengelola akan diminta komitmen, pernyataan bahwa dia sanggup menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer, dapat memastikan semua orang memakai masker, menjaga jarak dalam antrean, tempat makan juga harus diberi jarak.
Pengelola juga harus menandatangani surat kesanggupan untuk mengendalikan, untuk menjamin agar kegiatan kepariwisataan betul-betul mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Menyinggung kegiatan seni kebudayaan, Khadziq menyampaikan sementara belum bisa dilakukan, tetapi untuk acara pernikahan, pengajian sudah boleh dilakukan.
"Sekali lagi izin ini bukan untuk mempersulit tetapi untuk mengendalian acara tersebut, karena ketika acara itu berlangsung satgas juga akan mendampingi, kalau acara cukup besar dari Puskesmas juga akan mendampingi," tegasnya.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan