Menuju konten utama

Aturan & Protokol Kesehatan Saat Belanja di Mall Selama New Normal

Apa saja protokol kesehatan di mall dari Kemenkes RI selama new normal?

Aturan & Protokol Kesehatan Saat Belanja di Mall Selama New Normal
Pengunjung menenteng tas belanja saat mengunjungi Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - Kurva pasien positif COVID-19 di Indonesia terus menanjak menjadi 57.770 orang per 1 Juli 2020. Jumlah ini berdasarkan data yang masuk ke pemerintah pusat secara berjenjang hingga Rabu (1/7/2020) siang, baik tes real time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) maupun Tes Cepat Molekuler (TCM).

Sementara itu, pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk mengimplementasikan skenario new normal dengan melakukan kebiasaan baru berbasis adaptasi demi membudayakan perilaku hidup sehat dan bersih, termasuk juga di mall dan pusat perbelanjaan yang lain.

New normal sendiri adalah melakukan adaptasi kebiasaan baru dengan adanya perilaku hidup sehat dan bersih, salah satu skenario untuk mempercepat penanganan COVID-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi.

Demi mewujudkan skenario new normal, pemerintah berkoordinasi dengan seluruh pihak termasuk tokoh masyarakat, para ahli dan pakar untuk merumuskan protokol kesehatan.

Terkait hal ini, dibentuklah protokol keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia mengenai aturan kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aturan ini juga diterapkan saat kita ke pusat perbelanjaan selama new normal.

Berikut Protokol Kesehatan dan fasilitas umum HK.01/07/MENKES/382/2020 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), dikutip dari akun Instagram.

1. Perlindungan kesehatan individu

Kesehatan individu didukung dengan penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, dan pengingkatan imunitas tubuh.

2. Perlindungan kesehatan masyarakat

Kesehatan masyarakat dapat dimulai dengan tiga tahap yakni, Prevent (Pencegahan), Detect (Penemuan Kasus), dan Respons (Penanganan).

3. Tempat dan fasilitas umum

Tempat dan fasilitas umum meliputi beberapa hal yakni, pasar dan sejenisnya, pusat perbelanjaan Mall, pertokoan dan sejenisnya, serta hotel. Selain itu juga di rumah makan, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun/terminal/pelabuhan/bandara, salon, jasa ekonomi kreatif, dalam kegiatan keagamaan dan jasa penyelenggaraan event.

Kemenkes RI pun memperingati masyarakat melalui Instagram-nya dalam bentuk video yang isinya mengenai protokol kesehatan di mall, yang meliputi:

1. Cuci tangan

2. Pakai masker

3. Siapkan pembayaran non tunai

4. Pakai handsanitizer

5. Pada perjalanan dan antre naik bis selalu jaga jarak

6. Duduk di tempat yang tidak bertanda silang

7. Pengecekan suhu tubuh saat sudah sampai di Mall

8. Jaga jarak untuk menghindari kerumunan

9. Selalu menggunakan pembayaran non tunai.

Aturan tersebut juga telah dilakukan oleh pihak Mal Grand Indonesia. Sebagaimana dikutip dari Antara, Manajemen Mal Grand Indonesia mengatakan pihaknya tetap mempraktikkan protokol kesehatan yang telah dilakukan sebelumnya saat mal nanti kembali dibuka.

Perihal jumlah pengunjung, Grand Indonesia belum memastikan apakah nanti akan membatasi jumlah orang yang datang.

Grand Indonesia akan memeriksa suhu tubuh semua orang yang memasuki area pusat perbelanjaan, mulai dari pengunjung, karyawan, vendor, kontraktor hingga pengemudi ojek daring yang masuk lewat pintu utama maupun loading dock.

Semua orang akan diwajibkan menggunakan masker selama berada di area mal. Setiap orang akan dipandu untuk menerapkan pembatasan jarak lewat stiker antrean di area pintu masuk, depan lift, di dalam lift, toilet, musholla hingga tempat antrean taksi.

Jumlah kursi di tempat seperti G Card counter, G Card Lounge, serta Foodprint pun dikurangi agar pengunjung berjarak satu sama lain.

Grand Indonesia juga menyediakan hand sanitizer di setiap lantai serta lebih sering membersihkan area publik yang bersentuhan langsung dengan pengunjung, seperti tombol lift, pegangan dalam eskalator, toilet hingga pegangan pintu. Semua tenant pun diimbau untuk membersihkan tempatnya secara berkala.

Baca juga artikel terkait NEW NORMAL atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Yulaika Ramadhani