Menuju konten utama

Pemkab Tangerang Merespons Laporan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa

Sekda Kabupaten Tangerang membantah adanya korupsi dan bilang proses pengadaan lahan dalam temuan BPK RI berjalan sesuai aturan.

Pemkab Tangerang Merespons Laporan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja. tirto.id/Tangerang Update

tirto.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, merespons laporan Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi Tangerang (IKA SAKTI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

Soma membantah adanya korupsi. Dia bilang bahwa proses pengadaan lahan dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah berjalan sesuai aturan.

Soma pun menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah memberikan klarifikasi dan menyelesaikan sengketa lahan seluas 64.607 meter persegi senilai Rp26,4 miliar tersebut.

"Kayanya udah beres itu [persoalan lahan RSUD], di BPK kan udah beres. Begini, yang saya tahu itu sudah tuntas. Sudah sesuai peraturan yang berlaku," katanya kepada Tangerang_Update, pada Senin, 4 Agustus 2025.

Soma juga membantah adanya potensi sengketa lahan dengan warga Perumahan Kota Tigaraksa Blok AE, meskipun BPK melaporkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut sah milik Pemkab Tangerang.

"Kalau warga masih mengklaim, ya itu hak mereka, tapi kan fakta hukum bisa berbicara lain. Insya Allah [gak ada sengketa] sudah clear," paparnya.

Sebelumnya, IKA SAKTI Tangerang secara resmi mengajukan laporan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ke Kejari Kabupaten Tangerang pada Kamis, 24 Juli 2025. Isu yang disoroti di antaranya adalah kelebihan pembelian luas lahan dan tumpang tindih area dengan permukiman warga.

Menurut, Alumni SAKTI Tangerang, Doni Nuryana, laporan ini didasarkan pada dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2025 dan hasil investigasi lapangan. Laporan ini diharapkan menjadi dasar bagi Kejari untuk memeriksa kasus secara menyeluruh.

"Laporan ini kami ajukan sebagai novum atas SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang dikeluarkan Kejari dalam kasus dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa," jelas Doni.

IKA SAKTI menyerahkan sepenuhnya kepada Kejari Kabupaten Tangerang, terutama dengan kehadiran Kepala Kejari yang baru, untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Mereka berharap penegakan hukum berpihak pada kebenaran dan kepentingan publik.

IKA SAKTI menegaskan bahwa jika laporan ini tidak mendapat respons, mereka siap mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan ke lembaga penegak hukum yang lebih tinggi. Mereka beranggapan bahwa membiarkan potensi pelanggaran adalah bentuk pelanggaran itu sendiri.

"Keberanian untuk membuka kembali perkara ini akan menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak tunduk pada jabatan," tambah Doni.

=====

Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait KASUS LAHAN RSUD TIGARAKSA atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah