tirto.id - Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota Ambon kekurangan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dan pemilihan legilatif (Pileg).
Sebagaimana diwartakan Antara, di sejumlah TPS di kota Ambon kekurangan hingga 100 lembar surat suara pilpres dan pileg, Rabu (17/4/2019).
Kecamatan Baguala yakni TPS 18 perumahan Bukit Lateri Indah terdapat kekurangan 100 lembar surat suara DPR RI dan sebaliknya kelebihan surat suara untuk DPRD provinsi Maluku.
TPS 24 Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe kekurangan 121 surat suara untuk DPRD kota Ambon, stok tinta dan paku untuk mencoblos.
Di TPS 04 Tanah Putih Kecamatan Teluk Ambon juga terdapat kekurangan surat suara DPRD kota sebanyak 100 lembar. Sementara di TPS 1 Desa Negeri Lama juga terdapat kekurangan 100 lembar surat suara pilpres.
Hingga pukul 12.30 sejumlah TPS belum menerima surat suara tambahan dari KPU. Walaupun kekurangan surat suara tetapi masyarakat tetapi antusias untuk mengantri di TPS.
Anggota KPPS di TPS 1 Desa Negeri Lama Alexander mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima alokasi surat suara tambahan dari KPU.
"Kami masih menunggu alokasi surat suara dari KPU, kami juga telah meminta masyarakat untuk menunggu surat suara untuk melakukan pencoblosan," katanya.
Pihaknya berharap stok surat suara segera diterima mengingat waktu pendaftaran pemilih hingga pukul 13.00 WIT.
"Yang kami takutkan jangan sampai masyarakat jenuh karena menunggu terlalu lama dan pulang ke rumah sehingga tidak menggunakan hak politik di pilpres dan pileg," ujarnya.
KPU akan menggelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019 pada 17 April 2019. Masyarakat yang mendapatkan hak pilihnya diharapkan kedatangannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dibuka pada pukul 07.00 WIB.
"TPS akan buka pukul 07.00 waktu setempat sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Setelah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka TPS, akan dilaksanakan dulu rapat antara petugas KPPS dan saksi. Rapat dibuka dengan pengambilan sumpah petugas KPPS yang disaksikan saksi dan pemilih yang sudah hadir.
Selanjutnya, petugas KPPS membuka satu per satu kotak suara yang sebelumnya masih disegel. Petugas mengeluarkan sejumlah surat suara dari setiap kotak suara untuk dihitung.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Dipna Videlia Putsanra