Menuju konten utama

Pemilik Akun Twitter Hendralm Tak Dipolisikan Dirjen Dukcapil

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh tak melaporkan warganet yang membocorkan informasi jual beli data pribadi berupa KK dan KTP di media sosial.

Pemilik Akun Twitter Hendralm Tak Dipolisikan Dirjen Dukcapil
E ktp. FOTO/Antsrsnews

tirto.id - Hendra Hendrawan, pemilik akun Twitter @hendralm bertemu dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di Graha Wisesa Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jlalan Administrasi II No. 24, Pejompongan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

"Pertemuan ini mencapai hasil positif, antara warga negara yang baik seperti Hendra Hendrawan, dengan negara yang diwakili oleh Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh. Hasil ini memenuhi ekspektasi dari tujuan yang bertujuan memediasi dua pihak yang kemarin saling tukar pendapat mengenai jual beli KTP dan KK di media sosial," kata Executive Director SAFEnet, Damar Juniarto kepada Tirto, Kamis (1/8/2019).

Pertemuan ini terjadi setelah ada indikasi Hendra Hendrawan dilaporkan oleh Dirjen Dukcapil terkait dugaan praktik jual beli data pribadi. Hendra bertindak sebagai pembocor (whistle blower), namun disebut akan dilaporkan polisi telah mencemarkan nama baik Dirjen Dukcapil.

Menurut Damar, pertemuan ini menghasilkan kesepakatan. Pertama, tidak benar bila Dirjen Dukcapil melaporkan Hendra Hendrawan ke polisi atas apa yang ia sempat utarakan di media sosial.

"Yang sebenarnya terjadi adalah Dukcapil mengirim surat kepada Bareskrim Polri untuk menceritakan terjadinya peristiwa jual beli KTP dan KK. Jadi dalam surat yang bertanggal 30 Juli 2019 tersebut, Dukcapil sama sekali tidak mencantumkan nama seseorang, termasuk nama akun @hendralm," kata Damar.

Menurut Damar, Dirjen Dukcapil justru menyambut dengan pintu terbuka laporan yang dibuat oleh Hendra dan merasa terbantu.

Kemudian kesepakatan kedua, kata Damar, Dirjen Dukcapil membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat untuk melaporkan anomali, kejanggalan, peristiwa terkait jual-beli KTP dan KK lewat Call Center dan email Dukcapil.

"Dirjen Dukcapil juga mengatakan harus didorong adanya omnibus law, hukum yang memayungi dari 32 peraturan yang terkait dengan perlindungan data pribadi. Disadari Dirjen Dukcapil, UU Aminduk saja tidak cukup untuk memberikan perlindungan data pribadi karena Dukcapil bukan satu-satunya lembaga yang mengumpulkan data pribadi masyarakat," kata dia.

Pertemuan ini kemudian ditutup dengan jabat tangan antara Hendra Hendrawan dan Profesor Zudan Arif Fakhrulloh, serta Damar Juniarto.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI DATA KEPENDUDUKAN atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Addi M Idhom