Menuju konten utama

Dukcapil Minta Polisi Segera Usut Kasus Jual Beli Data Kependudukan

Dirjen Dukcapil meminta kepolisian mengusut dugaan jual beli data kependudukan. Hal ini menyusul dugaan terjadinya jual beli data kependudukan di sebuah grup Facebook.

Dukcapil Minta Polisi Segera Usut Kasus Jual Beli Data Kependudukan
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan wartawan mengenai temuan penjualan blangko KTP elektronik di Jakarta, Kamis (6/12/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh meminta kepolisian mengusut dugaan jual beli data kependudukan. Hal ini menyusul dugaan terjadinya jual beli data kependudukan di sebuah grup Facebook.

"Saatnya polisi bertindak untuk tenangkan masyarakat kalau kita kan tidak punya fungsi penegakan hukum," ujar Zudan saat dihubungi reporter Tirto, Senin (29/7/2019).

Zudan menyampaikan, data kependudukan tak hanya disimpan oleh lembaganya. Menurutnya, ada empat pihak lain yang diduga juga menyimpan data pribadi.

Mereka antara lain perusahaan seperti bank, fintech, hotel, atau rumah sakit ketika masyarakat berurusan dengan mereka. Selain itu, perusahaan layanan internet seperti Google dan Facebook juga menyimpan data pribadi masyarakat.

Zudan pun mengatakan, ada sejumlah pihak yang "memulung" data pribadi yang tercecer di internet. Kadang juga masyarakat membagikan sendiri data kependudukannya di internet.

Menurutnya, jika diketik "KTP elektronik" di kolom pencarian Google gambar maka akan muncul 8.750.000 gambar KTP elektronik dalam 0,46 detik. Demikian juga jika mengetik "Kartu Keluarga", akan muncul 38.700.000 hasil dalam 0,56 detik.

"Polisi harus bergerak ini yang ada di Facebook itu dapat dari mana, kan ada empat tempat di mana data kita berada itu," ujarnya.

Berdasarkan Undang-undang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pihak yang menyebarkan data kependudukan terancam hukuman penjara dua tahun.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah yang jadi turunan UU tersebut diatur denda bagi yang menyebar data kependudukan mencapai Rp10 miliar.

Zudan memastikan data e-KTP yang diperjualbelikan di Facebook bukan berasal dari pihaknya. Zudan menjamin data kependudukan yang ada di tangannya aman.

Dia mengatakan, sistem pengamanan data center Dukcapil sudah dibuat berlapis. Orang yang mau mengakses harus melalui tiga kali tahapan pindai sidik jari. Dukcapil juga menggunakan jaringan Virtual Private Network (VPN), artinya jalur internet yang digunakan bukan jalur internet biasa saat berhubungan dengan operator.

Baca juga artikel terkait DATA PRIBADI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri