tirto.id -
Seharusnya, pemerintah menghormati hak privasi warga negara dengan tidak menyebarkannya ke pihak swasta.
"Langkah tersebut menurut hemat kami kurang bijak. Kemendagri sepatutnya menghormati hak privasi warga negara," ujar Meutya saat dihubungi, Rabu (31/7/2019).
Menurut Meutya sudah seharusnya Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dihadirkan untuk mengatur masalah-masalah seperti ini. Menurut Meutya, DPR RI saat ini masih menunggu draf RUU tersebut dari pemerintah karena merupakan inisiasi pemerintah.
"Kami masih menunggu dari pemerintah. RUU inisiatif pemerintah tersebut belum dikirim ke DPR," jelasnya.
Senada dengan Meutya, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima RUU Perlindungan Data Pribadi dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Kami ada persoalan nih salah satu hambatan kenapa sih RUU PDP ini belum masuk-masuk ke DPR, yang kami dengar penjelasan berkali-kali adalah di tim pemerintah sendiri ini belum selesai persoalannya," ujar Sukamta.
Padahal kata Sukamta, RUU tersebut sudah sejak tahun 2016 masuk ke dalam prolegnas prioritas. Kemudian DPR dan Kemkominfo juga sepakat bahwa RUU itu merupakan kesepakatan dari pemerintah.
"Ini sudah tiga tahun dan hampir habis masa priode ini tetapi belum juga muncul," pungkas Sukamta.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari