Menuju konten utama

Komisi I Pertanyakan Alasan Kominfo Belum Serahkan RUU Data Pribadi

Politikus PKS Sukamta menduga masih ada perdebatan di internal pemerintah sehingga Kementerian Kominfo belum menyerahkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR.

Komisi I Pertanyakan Alasan Kominfo Belum Serahkan RUU Data Pribadi
Anggota Komisi I DPR, Sukamta.

tirto.id - Anggota Komisi I DPR, Sukamta mempersoalkan alasan Kementerian Kominfo belum menyerahkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke legislatif.

"Kita ada persoalan nih, salah satu hambatan, kenapa sih RUU PDP ini belum masuk-masuk ke DPR, yang kita dengar penjelasan berkali-kali adalah tim pemerintah sendiri belum selesai persoalannya," ujar Sukamta di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi bertajuk "Keamanan Privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi" di Media Center DPR RI.

Menurut Sukamta, RUU Perlindungan Data Pribadi sudah masuk ke prolegnas prioritas sejak tahun 2016. DPR dan Kementerian kominfo juga sudah bersepakat bahwa RUU itu diusulkan pemerintah.

"Ini sudah 3 tahun dan hampir habis masa priode ini tetapi belum juga muncul," ujar dia.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, sesuai informasi yang ia terima, di internal pemerintah belum bersepakat soal isi RUU tersebut. Salah satu hal yang belum disepakati, kata dia, terkait dengan definisi data pribadi dan data publik yang tidak bersifat pribadi.

"Kita di negeri ini kan kadang kebolak-balik, ini perlu dicek ya, diperbincangkan. NIK penduduk seharusnya data pribadi, tapi justru itu dianggap sebagai data publik yang boleh di-share oleh negara kepada pihak ketiga," kata Sukamta.

Sebaliknya, dia menambahkan, data soal impor beras dan garam malah tidak dipublikasikan secara terbuka oleh pemerintah.

"Data pribadi terkait dengan milik pribadi. Itu hak warga negara untuk dilindungi keberadaannya, dari siapa pun di negara," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN DATA PRIBADI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom