tirto.id - Kepolisian masih menunggu Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, mengajukan laporan resmi untuk mengadukan akun-akun media sosial yang terlibat praktik jual beli data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan kepolisian menunggu laporan itu untuk keperluan pelengkapan bukti.
"Tadi pagi saya sudah konfirmasi lagi ke Direktorat Siber bahwa masih menunggu pengaduan resmi dari staf Dukcapil. Kenapa demikian? Pengaduan tersebut untuk penguatan bukti-bukti," ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (31/7/2019).
Dedi menjelaskan laporan resmi dari Ditjen Dukcapil diperlukan untuk menentukan jenis tindakan pidana dalam kasus ini.
"Kalau kontennya [yang dilaporkan], itu terkait pencemaran nama baik. Kalau pidana lainnya, menyangkut berita hoaks. Karena akun yang menyebar konten itu sebagian besar hoaks," ujar dia.
Dedi menambahkan Ditjen Dukcapil sudah menyebutkan bahwa 80 persen konten jual-beli data kependudukan yang disebar sejumlah akun itu memuat berita bohong. Sementara sisanya masih harus diklarifikasi kembali.
Di sisi lain, kata Dedi, kepolisian perlu bukti untuk menangkap pemilik akun penyebar informasi hoaks itu maupun aktor intelektualnya.
"Bukti yang kuat dahulu. Kami selalu berlandaskan fakta hukum, biar jelas konstruksi hukum dan delik. Jika deliknya jelas maka kami berani lakukan upaya paksa," tutur Dedi.
Dia menambahkan Direktorat Tindak Pidana Siber akan menelusuri seluruh akun yang bertautan dengan informasi jual-beli data kependudukan.
Artinya, pemilik akun Twitter @hendralm juga akan diperiksa polisi. Unggahan @hendralm soal praktik jual-beli data kependudukan melalui akun dan grup Facebook sempat viral dan membuat warganet transaksi ilegal itu.
"Semua akun. Tapi Siber sudah menemukan akun resmi yang pertama kali menyebarkan dan memviralkan. Kalau akun lainnya hanya sebagai forwarder [penerus informasi]. Kami sudah ketahui identitas yang menyebarkan konten [jual-beli data kependudukan]," ujar Dedi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan anak buahnya telah melaporkan kasus jual-beli data itu ke Polri. Akan tetapi, laporan itu hanya mengadukan peristiwa jual-beli data kependudukan dan belum menyinggung pelakunya.
"Kami melaporkan peristiwa, berkoordinasi dengan Bareskrim agar proses penyalahgunaan data lewat medsos maupun media lain bisa segera dilacak. Sebab negara harus bisa memberikan rasa tenang kepada masyarakat," kata Zudan pada Selasa kemarin (30/7/2019).
Zudan mengklaim data Ditjen Dukcapil tidak ada yang bocor. "Kami sudah cek semuanya, dipastikan tidak ada (kebocoran) dari internal. Yang mungkin itu adalah dari berbagai media sosial sebab di sana banyak sekali Kartu Keluarga dan KTP Elektronik. Bisa jadi ada pemulung data di media sosial," ujar Zudan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom