tirto.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyatakan bahwa 92.493 NIK milik warga DKI Jakarta yang tidak lagi tinggal di ibu kota akan dinonaktifkan.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyebutkan bahwa penonaktifan NIK DKI Jakarta itu akan dilakukan mulai pekan ini.
"Minggu ini, langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri," urainya kepada awak media, Rabu (17/4/2024).
Menurut Budi, terdapat dua alasan mengapa 92.493 NIK itu dinonaktifkan. Pertama, pemilik NIK DKI Jakarta tersebut telah meninggal dunia.
Kedua, rukun tetangga (RT) tempat tinggal pemilik NIK DKI Jakarta sudah tak ada lagi. Jika dirinci, sebanyak 81.119 pemilik NIK DKI Jakarta telah meninggal dunia dan 11.374 NIK lainnya RT-nya sudah tidak ada.
Meski NIK-nya dinonaktifkan, warga yang merasa masih tinggal di DKI Jakarta bisa melayangkan aduan. Usai melayangkan aduan, NIK DKI Jakarta mereka akan kembali diaktifkan.
"Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali [NIK yang dinonaktifkan], jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi. Namun, kalau untuk proses penonaktifannya itu dilakukan langsung oleh Kemendagri," urai Budi.
Sebagai informasi, warga ber-NIK DKI Jakarta bisa mengecek status NIK DKI Jakarta-nya melaluilink berikut.
Bagi warga ber-NIK DKI Jakarta yang tinggal di Jakarta, tapi statusnya akan dinonaktikan, bisa mendatangi Dukcapil di kota/kabupaten seibu kota agar NIK-nya diaktifkan kembali.
Untuk diketahui pula, per Mei 2023, sebanyak 194.777 NIK DKI Jakarta milik warga yang tak lagi tinggal di ibu kota diusulkan untuk dinonaktifkan.
Jumlah 194.777 NIK DKI Jakarta itu bisa bertambah atau berkurang usai diverifikasi ulang. Proses penonaktifan NIK ini merupakan upaya penataan jumlah pendatang baru di DKI Jakarta.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi