Menuju konten utama

Kemendagri Laporkan Jual-Beli Data Penduduk di Medsos ke Polri

Kemendagri melaporkan kasus jual-beli data kependudukan di media sosial ke Bareskrim Polri. 

Kemendagri Laporkan Jual-Beli Data Penduduk di Medsos ke Polri
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (20/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melaporkan kasus jual-beli data kependudukan yang marak di media sosial kepada kepolisian. Pelaporan itu dilakukan karena Kemendagri menduga ada pihak yang mengakses data kependudukan untuk kepentingan kejahatan.

"Hari ini Dirjen Dukcapil melaporkan ke Bareskrim," kata Mendagri Tjahjo Kumolo usai rapat dengan Ombudsman RI di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Tjahjo mengklaim data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sebenarnya masih aman. Kerja sama antara Kemendagri dengan sejumlah lembaga keuangan dan perbankan, kata dia, juga tidak menganggu keamanan data kependudukan.

"Tapi ada oknum masyarakat yang menggunakan media lain mengakses [data penduduk] dan itu adalah tindak kejahatan, yang hari ini tim Dirjen Dukcapil melaporkan ke Bareskrim agar diusut," ujar Tjahjo.

Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arief Fakrullah menambahkan pelaporan ke polisi dilakukan oleh staf instansinya. Namun, Kemendagri belum melaporkan orang yang diduga terlibat di kasus ini.

"Kami tidak melaporkan orang. Kami hanya melaporkan ada kejadian peristiwa [jual beli data] kan yang ada di facebook itu," ujar Zudan di tempat yang sama.

Menurut Zudan, pelaporan tersebut juga dalam rangka koordinasi dengan Polri terkait proses hukum terhadap tindakan penyalahgunaan data kependudukan. Upaya ini, kata dia, demi memberikan rasa aman kepada publik dan kepastian bahwa data kependudukan tidak disalahgunakan.

Zudan juga mengklaim tidak ada data kependudukan yang bocor. Dia justru menduga ada pihak yang memperoleh data KTP di media sosial dan kemudian memperjualbelikannya.

Kemendagri pun sudah berkomunikasi dengan Kementerian Kominfo untuk membantu penelusuran terhadap pelaku penyebaran data kependudukan di media sosial.

"[Kami harap] Aparat kepolisian bisa melakukan penyelidikan untuk mengungkap [pelaku] dan membuat tenang masyarakat," ujar Zudan.

Baca juga artikel terkait DATA KEPENDUDUKAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom