Menuju konten utama

Pemerintahan Kaji Penghapusan Pajak Pembelian Rumah Mewah

Kebijakan itu akan diberlakukan untuk rumah mewah dengan harga di atas Rp 20 miliar.

Pemerintahan Kaji Penghapusan Pajak Pembelian Rumah Mewah
Suahasil Nazara. FOTO/fiskal.kemenkeu.go.id

tirto.id - Pemerintahan tengah mengkaji pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk menggenjot transaksi pembelian di pasar properti. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil Nazara, mengatakan kebijakan itu akan diberlakukan untuk rumah mewah dengan harga di atas Rp 20 miliar.

"Kami memang arahnya membuat transaksi itu jangan menjadi lebih mahal. Jadi, ada consider untuk dihilangkan. Ada PPh 22 dan PPnBM, mana yang bisa memberikan dampak paling signifikan. Yang bisa dihilangkan lebih dulu, ya itu yang kami hilangkan lebih dulu," kata Suahasil di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017, yang masuk dalam obyek PPnBM sebesar 20 persen antara lain: rumah dan town house dari jenis non strata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih dan apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dengan harga jual minimal Rp10 miliar.

Sementara PPh 22 akan dikenakan pada penjualan rumah dengan harga jual atau lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi, serta apartemen dengan harga jual lebih senilai Rp 5 miliar atau luas bangunan di atas 150 meter persegi.

Menurut Suahasil, pembebasan pajak tersebut akan membuat harga rumah lebih murah dan membuat konsumen properti mewah makin bertambah. Selama ini, pembelian rumah mewah lebih banyak terjadi pada rumah bekas sebab pembelian rumah mewah dengan pengembang dikenakan pajak PpnBM.

"Perusahaan properti kalau dia enggak bisa jual barang yang sangat mewah kemudian yang murah terus itu mengganggu perusahaan enggak? Ganggu daya gerak perusahaan enggak? karena biasanya yang sangat mewah itu tingkat keuntungannya lebih tinggi. Tapi sekali transaski dia kemudian nilainya besar sekali," imbuhnya.

Kebijakan ini, tambah Suahasil, juga perlu dipertimbangkan sebab sektor properti dinilai mampu menyerap banyak tenaga kerja yang banyak. Sehingga, penghapusan atau penurunan pajak bisa memberikan efek ganda (multiplier effect) yang besar.

Baca juga artikel terkait PAJAK RUMAH MEWAH atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto