Menuju konten utama

Pemerintah Wajibkan Pengusaha Produksi Minyak Goreng Curah

Pelaku usaha wajib melaporkan jumlah produksi dan distribusinya kepada pemerintah melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Pemerintah Wajibkan Pengusaha Produksi Minyak Goreng Curah
Pekerja menata minyak goreng curah yang sudah dikemas kantong plastik di salah satu agen penjualan minyak goreng curah di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/1/2022). ANTARA FOTO/Patrik Cahyo Lumintu/Zk/nym.

tirto.id - Pemerintah pusat mewajibkan produsen untuk menjamin ketersediaan minyak goreng curah di dalam negeri. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam Pasal 4 Permenperin 8/2022 itu disebutkan bahwa pelaku usaha wajib menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat setidaknya dalam enam bulan ke depan.

"Jangka waktu penyediaan minyak goreng curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi komite pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," jelas aturan tersebut dikutip Tirto, Senin (21/3/2022).

Aturan ini juga menjelaskan Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah harga jual tertinggi minyak goreng curah kepada konsumen akhir di pasar rakyat atau tempat penjualan eceran lainnya. Namun, Harga Acuan Keekonomian (HAK) dari minyak goreng curah yang ditawarkan di pasaran pada tingkat provinsi yang ditetapkan oleh BPDPKS berdasarkan keputusan rapat koordinasi teknis bidang perekonomian.

Namun sebelum itu, pelaku usaha harus melakukan registrasi secara online dan melaporkan berapa produksi minyak goreng yang dilakukan dan didistribuskan ke mana saja. Dalam beleid tersebut juga dijelaskan pengusaha wajib mendaftarkan diri ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang di dalamnya terdapat tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasaan data dan informasi industri.

“Pelaku Usaha harus melakukan pendaftaran secara online melalui SIINas. Data yang harus diisi dalam laman SIINas yaitu nama perusahaan, nomor pokok wajib pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku crude palm oil, rencana distribusi,” demikian isi Permenperin 8/2022.

Dalam sistem tersebut juga wajib dicantumkan data rinci, seperti rencana penggunaan bahan baku crude palm oil (CPO) meliputi jumlah dan asal bahan bakunya. Kemudian rencana distribusi, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota dan waktu pelaksanaan distribusi.

Lalu bagi para pelaku usaha yang telah memperoleh nomor registrasi dan melakukan perjanjian pembiayaan penyediaan dengan BPDPKS, wajib menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Kemudian dilarang mendistribusikan minyak goreng curah ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan mengekspor minyak goreng curah.

Baca juga artikel terkait KELANGKAAN MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Fahreza Rizky