Menuju konten utama

Pemerintah: Wajib Pakai Masker Ketika di Luar Rumah

Pemerintah mengeluarkan imbauan wajib pakai masker saat pergi ke luar rumah. Masyarakat bisa memakai masker kain tiga lapis.

Pemerintah: Wajib Pakai Masker Ketika di Luar Rumah
Penjahit memproduksi masker batik di Pakistaji, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (2/4/2020). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/aww.

tirto.id - Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk wajib memakai masker guna mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.

Dalam pernyataan pada hari ini, Minggu (5/4/2020), Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto mengatakan seluruh masyarakat Indonesia harus menggunakan masker ketika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah.

"Mulai hari ini, sesuai rekomendasi dari WHO, kita jalankan 'masker untuk semua'. Semua harus memakai masker ketika berkegiatan di luar," kata Yuri di Graha BNPB di Jakarta.

Pemerintah tidak mengharuskan masyarakat memakai masker bedah atau N-95. Masyarakat justru diminta menggunakan masker kain karena dapat digunakan berulangkali setelah bersih dicuci. Sementara masker bedah atau N-95 yang sekali pakai ditujukan kepada petugas medis.

"Gunakan masker kain karena kita tidak pernah tahu orang tanpa gejala pun bisa menjadi sumber penyebaran penyakit, ketika kita di luar rumah," ujar Yuri.

Cara Menggunakan Masker Kain

Selain itu, Yuri juga menjelaskan cara menggunakan masker kain. Masker kain itu harus selalu dicuci setiap kali selesai digunakan di luar rumah. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.

"Masker kain bisa dicuci. Masker kain digunakan tidak lebih dari empat jam. Rendam masker kain yang telah dipakai di air sabun, lalu dicuci," kata dia.

Baca selengkapnya di artikel "Tips dan Cara Mencuci Masker Kain dengan Benar Usai Digunakan", https://tirto.id/eKqu

Meski tetap memakai masker kain, Yuri mengingatkan masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan jaga jarak sosial (physical social distancing), dan menjaga kebersihan tubuh. Jarak paling aman setidaknya sekitar 2 meter.

Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat untuk saling mengingatkan bila ada yang tidak memakai masker saat bepergian keluar rumah dengan kondisi terpaksa. Masyarakat bisa menunda kepentingan di luar rumah, rencana kepergian, dan berkomunikasi sosial menggunakan jaringan telekomunikasi dimiliki.

"Kami yakin bahwa kita bisa mengendalikan, memberantas penyakit ini, dan bersama-sama menyelesaikan permasalahan COVID-19," kata Yuri.

Cara Membuat Masker Kain

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan pemasangan tiga lapis kain di masker akan meningkatkan efektivitasnya dalam menangkal virus paparan virus.

Berdasarkan hasil penelitian tim pakar Gugus Tugas Covid-19, masker kain tiga lapis dapat menangkal virus hingga 70 persen.

"Cara pembuatan masker kain dapat disesuaian dengan [bentuk] wajah, pastikan tangan yang digunakan [memasang masker] bersih, dan masker harus menutupi hidung hingga dagu serta tidak longgar," kata Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan BNPB, Minggu (5/4/2020).

Baca selengkapnya di artikel "Cara Membuat Masker Sendiri dengan Kain Katun untuk Cegah Corona", https://tirto.id/eKaH

Baca juga artikel terkait MASKER atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Agung DH
Editor: Addi M Idhom