tirto.id - Kementerian ESDM sedang mempersiapkan payung hukum untuk konversi penggunaan panel surya sebagai energi baru terbarukan (EBT) dalam pembangkit listrik. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana mengatakan, beleid ini baru selesai ditandatangani olehnya.
Pemerintah menargetkan beleid dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM tersebut dapat rampung dalam waktu dekat. Targetnya, dalam dua tahun paling tidak penggunaan panel surya (Fotovoltaik/PV) sudah 1,8 sampai 2 giga watt (GW).
"Semua rumah tangga, industri, sosial, pemerintahan, bisnis bisa menggunakannya," ujar Rida di Kementerian ESDM Jakarta pada Selasa (9/10/2018).
Kendati demikian, kata Rida, maksimum pemasangan panel surya tidak boleh lebih dari 100 persen yang terinstal. Misalnya, apabila pelanggan PLN memiliki daya yang terpasang 1.300 Volt Amper (VA), maka listrik dari penel surya tidak boleh melebihi itu atau maksimum sebesar 1.300 VA.
Begitu pula dengan pelanggan rumah yang memasang sebesar 4.400 VA, maka kapasitas maksimumnya 4.400 VA.
"Jadi, sesuai langganannya, tapi tolong diingat, atapnya terbatas. Pasti enggak akan lebih dari 100 persen," ujarnya.
Rida mengatakan, pemakaian panel surya bertujuan untuk menghemat pembayaran listrik. Sehingga, ia mengakui penggunaan panel surya ini bisa mengurangi pendapatan PLN.
"Kalau simulasi kami sih enggak sampai 1,5 persennya," ucapnya.
Ia mengatakan, PLN akan memfasilitasi kebutuhan alat panel surya dan para konsumen bisa memesannya melalui website. "Nanti PLN atau di website kami, akan menerima data siapa saja yang bisa memasang atau melayani jasa pemasangan. Ada yang tukang masang dan tukang inspeksi juga, karena ini kan menyangkut penyelamatan," ujarnya.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto