tirto.id - Wacana untuk melibatkan aparatur sipil negara (ASN) sebagai Komponen Cadangan (Komcad) bukanlah hal baru. Semenjak Presiden Joko Widodo menetapkan pembentukan Komcad angkatan pertama pada Oktober 2021, wacana pelibatan ASN dalam kegiatan pelatihan ala militer itu terus menuai pro dan kontra.
Sejak awal, pemerintah menekankan bahwa keikutsertaan dalam Komcad bersifat sukarela, termasuk bagi ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kala itu, Tjahjo Kumolo, menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi ASN untuk mengikuti program ini. Menurut Tjahjo, pelibatan ASN semata-mata bertujuan menanamkan nilai-nilai bela negara, kedisiplinan, dan loyalitas terhadap konstitusi.
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara, ditegaskan bahwa pelatihan Komcad bagi ASN bersifat sukarela.
"Program pelatihan Komponen Cadangan bersifat sukarela sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dikutip Tirto pada Kamis (30/12/2021).
Ketentuan ASN untuk ikut pelatihan komponen cadangan mengacu sebagai upaya mendukung Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Dalam regulasi itu, Komcad didefinisikan sebagai warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang disiapkan untuk dimobilisasi guna memperkuat komponen utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI), saat negara menghadapi ancaman militer maupun hibrida.

Kini, polemik pelibatan ASN sebagai Komcad mencuat lagi setelah Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan akan menggelar pelatihan Komcad bagi 4.000 ASN dari 49 kementerian/lembaga (K/L) mulai April 2026 mendatang.
Program ini diklaim sebagai upaya memperkuat bela negara dan meningkatkan kesiapsiagaan nasional di tengah dinamika geopolitik global yang kian tidak menentu. Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, menyatakan pendidikan Komcad dari unsur ASN menjadi bagian dari konsep Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.
“Jadi salah satu bentuk kesemestaan pertahanan kita," kata Donny di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Kesemestaan itu, kata Donny, dapat terwujud dengan melibatkan seluruh komponen bangsa dalam pertahanan negara, termasuk ASN. Dia berharapseluruh ASN di Tanah Air ke depannya bisa mengikuti program pelatihan Komcad.
Kemhan pun telah meminta seluruh K/L untuk mengusulkan nama-nama ASN yang akan mengikuti program tersebut. Donny mengklaim agenda pelatihan ini tidak akan menghalangi tugas utama ASN di masing-masing instansi. Dia menyebut pelatihan Komcad hanya dilaksanakan selama dua bulan. Setelah menjalani pelatihan Komcad, ASN akan kembali mengabdi di instansinya masing-masing.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, pun ikut menyatakan kesiapan TNI AD untuk memfasilitasi pelatihan Komcad bagi para ASN tersebut, seperti menyiapkan fasilitas pendidikan.
Bersama-sama dengan dua matra TNI lainnya, TNI Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU), Maruli menegaskan TNI AD siap mendukung pelaksanaan pendidikan Komcad bagi ASN segera setelah Markas Besar (Mabes) TNI mengeluarkan arahan lebih lajut.
“Apa [fasilitas] yang kami punya, nanti petunjuknya bagaimana, kita siapkan semaksimal mungkin apa yang kami bisa. Jadi memang yang paling punya banyak fasilitas untuk berlatih saya kira Angkatan Darat,” kata Maruli usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI AD 2026 yang digelar di Balai Kartini, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/2/2026) pagi.
Dalam konteks pertahanan, langkah ini dipandang sebagai upaya memperluas basis cadangan pertahanan negara. Pemerintah tampaknya ingin memastikan bahwa Indonesia memiliki sumber daya manusia terlatih yang dapat dimobilisasi sewaktu-waktu, terutama di tengah ketidakpastian global, konflik geopolitik, dan potensi ancaman nonkonvensional.
Namun, pertanyaannya: apakah ASN merupakan kelompok yang paling tepat untuk diprioritaskan dalam skema Komcad?
Bertentangan dengan Tupoksi Utama ASN
ASN pada dasarnya adalah tulang punggung birokrasi negara yang menjalankan fungsi pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan. Dalam UU ASN, posisi mereka ditegaskan sebagai pelaksana kebijakan publik yang profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik.
Pelibatan ASN dalam pelatihan bercorak militer memunculkan kekhawatiran terjadinya tumpang tindih peran. Di satu sisi, ASN dituntut menjaga profesionalisme dan netralitas. Di sisi lain, pelatihan Komcad sarat dengan nilai-nilai kedisiplinan militer sampai hierarki komando.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengatakan kebijakan melibatkan 4.000 ASN dalam program Komcad merupakan langkah yang keliru sekaligus berbahaya bagi arah pembentukan birokrasi sipil di Indonesia.
Menurutnya, alasan menanamkan kedisiplinan kerja tidak dapat dijadikan pembenaran program Komcad untuk ASN. Pasalnya, disiplin dalam konteks militer memiliki karakter yang sangat berbeda dari disiplin dalam tata kelola pemerintahan sipil yang demokratis.
Andrie menekankan bahwa dalam sistem demokrasi modern terdapat pemisahan tegas antara ruang sipil dan ruang militer, baik dalam fungsi, peran, maupun nilai-nilai yang melandasinya. Pemisahan ini merupakan fondasi penting untuk mencegah dominasi militer dalam kehidupan sipil, sekaligus memastikan birokrasi negara tetap berjalan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan pelayanan publik.
“Secara tugas pokok dan fungsi baik ASN dan tentara sejak awal telah berbeda. ASN sebagai sipil yang diberikan tanggungjawab dan kewenangan untuk mengurus urusan sipil pada masing-masing sektor, sedangkan tentara yang diberikan tanggungjawab dan kewenangan sebagai alat pertahanan negara untuk dapat menjaga negara dan setiap warganya atas ancaman yang datangnya dari luar negara,” kata Andrie saat dihubungi Tirto pada Rabu (11/2/2026).
Dalam menjalankan tugasnya, ASN terikat pada nilai-nilai dasar yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Nilai-nilai tersebut mencakup akuntabilitas, kompetensi, keharmonisan, adaptivitas, loyalitas, kolaborasi, serta orientasi pelayanan.
Seluruh prinsip itu, menurut Andrie, dirancang untuk membentuk aparatur yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, bukan aparatur yang bergerak dalam kerangka komando dan hierarki ala militer.
Dia menilai, penyamaan atau pengaburan peran antara ASN dan militer justru berpotensi menciptakan kebingungan struktural dan normatif dalam birokrasi. Alih-alih meningkatkan kinerja, pendekatan ini dikhawatirkan menanamkan pola pikir komando yang tidak sejalan dengan semangat pelayanan publik yang demokratis, partisipatif, dan inklusif.
Lebih jauh, Andrie memandang pelibatan ASN dalam Komcad sebagai bentuk militerisasi ruang sipil. Proses ini tidak hanya mengancam tatanan masyarakat demokratis, tetapi juga berpotensi menggerus nilai-nilai kewargaan yang selama ini menjadi fondasi pelayanan publik. Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), militerisasi sipil kerap kali berujung pada pembatasan kebebasan berekspresi, berpikir kritis, serta berpendapat.
“Kami berpandangan ini merupakan bentuk upaya militerisasi sipil yang tidak hanya merusak tatanan masyarakat yang demokratis dan menggerus civilian values, juga merusak profesionalisme ASN karena tidak berbasis pada nilai-nilai pelayanan publik yang demokratis,” tegas Andrie.

Kekhawatiran lain yang disoroti KontraS dalam pelibatan ASN sebagai Komcad adalah potensi pelanggaran HAM, khususnya hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan berkeyakinan. Hak-hak tersebut termasuk dalam kategori nonderogable rights atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun, termasuk dalam situasi darurat sekalipun.
Andrie menjelaskan komodifikasi ASN sebagai Komcad membuka ruang terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak fundamental tersebut. Hal ini terutama disebabkan tidak adanya mekanisme penolakan atau keberatan terhadap kewajiban bela negara, termasuk atas dasar agama, kepercayaan, maupun keyakinan personal.
“Potensi pelanggaran ini hadir karena tidak adanya mekanisme penolakan terhadap kewajiban bela negara tersebut bahkan atas dasar agama atau kepercayaan masing-masing individu atau yang lebih sering dikenal dengan istilah conscientious objection,” tutupnya.
ASN Disiapkan untuk Hadapi Potensi Ancaman yang Kompleks
Sementara itu, pengamat militer sekaligus Co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, memandang pelibatan ASN dalam Komcad tidak bisa dilihat secara sempit hanya sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan aparatur. Menurutnya, perspektif tersebut justru mengabaikan konteks strategis yang lebih luas, yakni implementasi sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Kedisiplinan mungkin muncul sebagai manfaat tambahan, tetapi bukan inti kebijakannya. Inti dari program ini adalah implementasi sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, sebuah amanat konstitusi yang telah ada sejak awal Kemerdekaan,” ucap Khairul kepada Tirto, Rabu (11/2/2026).
Khairul menjelaskan bahwa dalam sistem pertahanan semesta, negara menempatkan seluruh sumber daya nasional—baik manusia, alam, maupun buatan—sebagai bagian integral dari pertahanan. Sistem ini mengenal tiga komponen, yakni komponen utama, cadangan, dan pendukung.
Dengan kerangka tersebut, Khairul menegaskan bahwa pelibatan ASN dalam Komcad bukanlah kebijakan dadakan atau sekadar langkah administratif. Program ini, menurutnya, merupakan bagian dari desain besar negara untuk memperkuat kapasitas sipil dalam menghadapi ancaman yang semakin kompleks dan multidimensi.
“Ini bagian dari desain konstitusional untuk memperkuat kapasitas sipil negara menghadapi ancaman yang semakin kompleks,” ujarnya.
Khairul juga menyoroti lanskap ancaman global saat ini tidak lagi terbatas pada agresi militer konvensional. Negara kini dihadapkan pada spektrum ancaman yang jauh lebih luas, mulai dari serangan siber, disrupsi data, sabotase logistik, ancaman biologis, hingga bencana alam berskala besar.
Dalam kondisi semacam ini, keberlangsungan pemerintahan dan layanan publik menjadi aspek krusial yang harus dijaga.
Dari perspektif inilah, dia menilai pelatihan bercorak militer bagi ASN tidak bisa dimaknai sebagai upaya menjadikan mereka tentara. Pelatihan tersebut, menurutnya, bertujuan membekali aparatur dengan kemampuan dasar untuk menghadapi situasi krisis, terutama dalam hal respons cepat, koordinasi, dan kerja di bawah tekanan.
“Pelatihannya adalah fundamental training, seperti pemahaman rantai komando, disiplin respons krisis, kerja taktis dalam tekanan, dan prosedur keadaan darurat. Ini bukan sekadar latihan tempur atau persiapan peran militer, tetapi penyegaran mentalitas kesiapsiagaan yang relevan bagi birokrasi ketika negara memasuki fase luar biasa,” ujar Khairul.
Dalam kondisi krisis nasional—baik akibat serangan siber, kolapsnya infrastruktur, gangguan logistik, maupun keadaan darurat lainnya, negara membutuhkan birokrasi yang mampu bekerja presisi, tidak panik, dan tetap menjalankan fungsi pemerintahan. Di sinilah, menurutnya, pentingnya pembekalan berbasis disiplin dan komando, tanpa mengubah status ASN sebagai sipil.
Terkait kekhawatiran akan terjadinya militerisasi birokrasi, Khairul menilai pandangan tersebut lahir dari cara pandang yang sempit dan cenderung traumatik terhadap masa lalu. Dia menegaskan, regulasi terkait Komcad telah memberikan pagar yang sangat tegas untuk mencegah penyalahgunaan.
“Komcad hanya akan aktif dalam dua kondisi, yaitu pada saat pelatihan penyegaran dan ketika dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Di luar itu, status mereka sipil sepenuhnya, tidak mempunyai kewenangan militer, tidak boleh memakai atribut militer, dan tidak boleh digunakan untuk tugas-tugas yang berkaitan dengan keamanan dalam negeri atau hal-hal yang tidak berkaitan dengan ancaman militer dan hibrida,” jelasnya.
Khairul menambahkan, model penempatan tenaga sipil terlatih dalam struktur cadangan justru lazim diterapkan di berbagai negara dengan sistem total defence, seperti Singapura, Finlandia, Polandia, dan Korea Selatan. Negara-negara tersebut memanfaatkan kapasitas sipil bukan untuk perang infanteri, melainkan untuk menjaga kelangsungan pemerintahan ketika terjadi guncangan besar.
“Indonesia yang memang sudah mengenalkan konsepsi pertahanan semesta dalam konstitusinya sejak awal, dan juga banyak negara lain sedang bergerak ke arah yang sama, dan itu wajar sebagai adaptasi terhadap ancaman modern,” pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































