tirto.id - Pemerintah sedang mengevaluasi untuk menurunkan pajak penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan kajian tersebut dilakukan bersama antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan (BI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi, akan lihat apa yang jadi kendala dan bersama-sama dengan BI serta OJK melihat supaya insentif tidak hanya konversi atau repatriasi, tapi juga konversif," ujar Sri Mulyani di Kementerian Keuangan Jakarta pada Senin (24/9/2018).
Sebenarnya, kata Sri, kajian tersebut telah dilakukan sejak 2013 lalu dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.100/2013. Dalam aturan tersebut, bunga obligasi bisa dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
Sementara untuk besarannya, kata dia, sekitar 15 persen untuk wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap (BUT). Sementara untuk wajib pajak luar negeri selain BUT sebesar 20 persen atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.
Lebih lanjut, Sri juga tengah mengkaji jenis obligasi pemerintah atau korporasi untuk diberlakukan dalam penurunan PPh bunga obligasi tersebut. "Kami sudah minta untuk dilihat seluruh instrumen dari investasi, sehingga bisa menimbulkan apa yang disebut level playing field dari semua instrumen," ujar dia.
Menurut dia, pertimbangan pemerintah adalah instrumen yang digunakan lebih bersifat pada jangka menengah panjang, sehingga tidak volatile dalam jangka pendek. "Maka, desain dari sisi insentif atau pemotongan PPh-nya akan seperti apa itu yang sedang dilakukan kajian," ujarnya.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto