tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan sejumlah peraturan baru di penghujung tahun ini. Salah satunya terkait dengan obligasi daerah. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, obligasi daerah dapat menjadi sumber dana pembiayaan infrastruktur alternatif bagi pemerintah daerah (pemda) selain melalui APBD.
Di samping itu, Wimboh menilai aturan perihal obligasi daerah juga bisa meningkatkan sinergi antara pemda dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, DPRD dan OJK.
“Aspek tata kelola APBD oleh pemerintah daerah perlu menjadi perhatian. Karena kepercayaan investor sangat tergantung pada bagaimana pemerintah daerah mengelola APBD dan memanfaatkan dana hasil penerbitan obligasi daerah,” kata Wimboh di Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Jumat (29/12/2017).
Wimboh mencatat setidaknya sudah ada tiga daerah yang siap dengan obligasi daerah ini, yakni Pemprov Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Tapi, Wimboh belum menyebutkan nilai dan rincian skema obligasi dari tiga daerah itu.
“Yang menginvestasikan investor, penerbitnya adalah pemerintah daerah. Ini harus diperdagangkan di bursa. Jadi ini merupakan kolaborasi seluruh instansi dan diharapkan segera beberapa pemerintah daerah memanfaatkannya,” ujar Wimboh.
Saat disinggung mengenai pengawasannya, Wimboh menegaskan penerbitan surat utang nanti akan ada kaidahnya. Wimboh mengatakan pada dasarnya penerbitan obligasi daerah sama halnya seperti yang diterbitkan perusahaan.
“Tentu ada kaidahnya, satu daerah berapa penerimaannya, ekspektasi penerimaan daerahnya ke depan, dan berapa pembiayaan maksimum yang bisa dilakukan. Jadi tidak unlimited,” ucap Wimboh.
Sementara untuk mengantisipasi default (gagal bayar), Wimboh menyatakan ada rating pada daerah yang menerbitkan obligasi. Dengan penyematan rating tersebut, maka kemampuan setiap daerah bisa terukur sehingga dapat meminimalisasi terjadinya default.
Adapun aturan mengenai obligasi daerah tersebut tertuang dalam tiga POJK (Peraturan OJK) baru. Pertama, POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Kedua, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Ketiga, POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai daerah yang memiliki kemampuan finansial yang baik dan kondisi fiskal yang sehat sebetulnya memiliki peluang untuk berinvestasi.
“Walaupun APBD mereka bagus, bahkan punya cadangan uang di bank, tapi mereka banyak yang belum ekspansi untuk belanja modal,” kata Sri Mulyani.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom