Menuju konten utama

OJK Rilis Aturan Obligasi & Sukuk Daerah demi Kemandirian Pemda

POJK ini diterbitkan dengan tujuan meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah.

OJK Rilis Aturan Obligasi & Sukuk Daerah demi Kemandirian Pemda
Seorang karyawan menerima pengaduan warga terkait permasalahan perbankan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB di Mataram, NTB, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.

tirto.id - Pemerintah terus berupaya mendorong perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah (Pemda) melalui penerbitan obligasi dan sukuk. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengungkapkan, POJK Nomor 10 Tahun 2024 dirilis untuk menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan obligasi dan sukuk daerah.

“POJK ini juga diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah,” ujar Aman, dalam keterangan resminya, dikutip Tirto, Senin (12/8/2024).

Sebagai informasi, POJK Nomor 10 Tahun 2024 mengganti, menggabungkan serta mencabut tiga POJK yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah; POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah; dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.

Adapun penyesuaian dalam POJK Nomor 10 Tahun 2024 ini mencakup penambahan kewajiban memperoleh hasil pemeringkatan obligasi dan/atau sukuk daerah; penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web Pemerintah Daerah.

Kemudian, penyesuaian persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai persyaratan Pernyataan Pendaftaran serta penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Abdul Aziz