tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028. Hal ini ditetapkan dalam Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan peta jalan ini dibuat untuk mendorong industri IAKD tetap tumbuh dengan kuat, inklusif, dan berkesinambungan.
Pada saat yang sama, perlindungan konsumen juga menjadi salah satu fokus yang disoroti melalui peta jalan ini. Tidak hanya itu, peta jalan ini juga merupakan langkah awal OJK dalam mengambil alih pengawasan industri kripto di Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Memang telah diatur pemberian mandat dan kewenangan baru bagi OJK, yaitu untuk pengaturan dan pengawasan bagi aset keuangan digital, aset kripto dalam hal ini. Di dalam Undang-undang tersebut diamanatkan bahwa pengatur dan pengawas saat ini yaitu Bappebti akan dilakukan selambatnya dua tahun setelah berlakunya UU P2SK pada Januari 2023," kata Hasan dalam OJK Digital Financial Innovation Day 2024, di Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
Dus, OJK bakal mengambil alih pengaturan dan pengawasan industri kripto selambat-lambatnya pada Januari 2025. Untuk itu, kini OJK sedang mengkoordinasikan proses pelimpahan amanah ini dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
"Untuk betul-betul memastikan seluruh persiapan dalam rangka pengalihan tugas yang dimaksud. Pada akhirnya, kita ingin menciptakan kondisi yang kondusif, agar peralihan tugas nanti berjalan dengan baik tanpa ada gangguan yang berarti di industri yang sudah berjalan selama ini di otoritas sebelumnya," imbuh Hasan.
Sementara itu, seiring dengan pengalihan tugas, Hasan mengakui bahwa pihaknya akan mengadopsi beberapa aturan yang sebelumnya telah berlaku di Bappebti. Pun dengan mekanisme pengawasan pelaporan di industri kripto.
"Jadi tidak ada hal-hal yang baru terkait dengan siklus ketentuan perizinan, pengaturan, pengawasan, pelaporannya. Hanya saja untuk seperti diketahui memang mau tidak mau akan ada perubahan misalnya di kategorisasi definisi kelompok asetnya," jelasnya.
Dengan kategorisasi aset ini, nantinya akan ada batas ekuitas minimal untuk suatu lembaga kripto. Namun, dalam tahap pertama peralihan tugas, OJK masih akan mengadopsi ketentuan yang sudah berlaku, yakni ketentuan minimun permodalan untuk pedagang aset kripto sebesar Rp100 miliar.
"Kami tentu menyesuaikan dengan rencana pengembangan bisnisnya, jadi kita akan melihat bagaimana kecukupan modal dan ekuitas itu diperlukan. Pada prinsipnya sama seperti yang lain, tentu ada spirit untuk terus secara bertahap kita akan memperkuat industri ini. Kalau misalnya dilihat dari apa yang dilakukan sekarang, rasanya dengan permodalan yang ditentukan oleh Bappebti selama ini, sudah sangat memadai yang di angka Rp100 miliar di awal," ungkap Hasan.
Melalui peta jalan ini, OJK juga menyusun empat pilar utama yang bakal menjadi pedoman dalam pelaksanaan strategi dan rencana kerja selama periode 2024- 2028. Keempat pilar tersebut adalah pengaturan dan pengembangan; pengawasan dan penegakan hukum; perizinan dan informasi; terakhir inovasi.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi