tirto.id - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menuturkan, pasar aset kripto di tanah air semakin meningkat. Dari data Bappebti tercatat jumlah pelanggan atau pengguna aset kripto sebanyak 11,2 juta pada 2021.
Angka tersebut naik 48,7% dibandingkan akhir November 2022 yang tercatat sebanyak 16,55 juta orang di dominasi oleh kaum milenial. Sementara itu, Zulhas begitu sapaan akrabnya menuturkan dari data yang dihimpun dari coinfolk, terdapat enam provinsi yang memiliki minat tinggi terhadap kripto. Terdiri dari Bali, DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, Kepulauan Riau dan Jawa Barat.
“Kondisi ini semua menunjukkan bahwa potensi pasar aset kripto di Indonesia masih sangat besar dan bukan tidak mungkin Indonesia dapat menjadi salah satu pemimpin pasar aset kripto di dunia,” tutur Zulkifli Hasan dikutip dari rilis Kemendag program bulan literasi aset kripto 2023, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Kemudian, perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia pada 2022 tercatat nilai transaksi sebesar Rp296,66 triliun. Nilai tersebut turun dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp859,4 triliun. Sedangkan, pada 2020 nilai transaksinya sebesar 64,9 triliun.
“Meskipun pada 2022, nilai transaksi aset kripto mengalami penurunan pasar yang mengalami tren saham melemah (bearish), tapi di sisi lain semakin banyaknya perusahaan seperti Meta, Google, dan Twitter yang mulai mengintegrasikan teknologi blockchain dalam kegiatan usahanya. Hal ini membuktikan bahwa bursa asset kripto akan berkembang pesat pada tahun ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya menargetkan Indonesia akan memiliki kelembagaan bursa aset kripto yang secara khusus menjadi tempat perdagangan aset kripto setidaknya untuk pertengahan 2023. Kebutuhan akan kelembagaan bursa aset kripto pada 2023, disebabkan oleh sebuah prediksi yang nantinya pada 2023 ini aset kripto akan meningkat pesat jika dilihat dari sisi blockchain yang merupakan cikal bakal dari teknologi aset kripto.
Zulhas menjelaskan, teknologi blockchain merupakan salah satu implementasinya adalah aset kripto yang terus mengalami perkembangan. Tetapi dia mengklaim, bangsa Indonesia telah berusaha mengikuti perkembangan tersebut. Salah satunya dengan melakukan penyesuaian berbagai regulasi. Hal itu dilakukan agar bisa mengatur ekosistem penyelenggaraan aset kripto yang wajar serta adil mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin