Menuju konten utama

OJK Perkuat Industri Keuangan Digital termasuk Aset Kripto

Penerbitan aturan keuangan digital sebagai langkah progresif di sektor jasa keuangan.

OJK Perkuat Industri Keuangan Digital termasuk Aset Kripto
Representasi dari Bitcoin dan mata uang kripto lainnya terlihat diantara bendera China pada gambar ilustrasi diambil Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Florence Lo/Illustration/HP/djo

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perkembangan inovasi teknologi dalam sektor keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan fokus peraturan terbaru tersebut sebagai infrastruktur untuk aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Hal ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Diterbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024. POJK ini resmi diundangkan sejak tanggal 19 Februari yang lalu [IAKD] dalam Rapat Dewan Komisioner [RDK]," kata Hasan dalam acara konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Menurut Hasan, penerbitan aturan tersebut sebagai langkah progresif di sektor jasa keuangan untuk mengembangkan teknologi sektor keuangan ke depannya.

Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 menjadi keberlanjutan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital.

Hasan menilai, POJK tersebut bakal menciptakan sebuah perlindungan konsumen dan mitigasi risiko dalam teknologi sektor keuangan. Dalam kesempatan yang sama, OJK mengembangkan regulatory sandbox atau ruang uji coba atau pengembangan inovasi di sektor keuangan.

Nantinya, bagi inovator yang ingin mengembangkan model bisnis harus berizin, termasuk harus mengajukan atau mendaftarkan diri ke regulatory sandbox di OJK.

"Nanti kami ada kriteria kelayakan apakah yang bersangkutan masuk atau cocok masuk sandbox, atau memberikan pernyataan apakah kegiatannya tidak harus masuk sandbox," ucap Hasan.

Hal yang sama juga berlaku pada produk atau layanan pada aset kripto. Hasan menuturkan nantinya jika transisi pengawasan dan aturan kripto sudah masuk di OJK maka keharusan untuk mengikuti sandbox juga akan berlaku.

"Kami mengundang inisiatif baru yang terkait dengan model bisnis atau inovasi, mekanisme baru, produk atau layanan baru yang dilakukan untuk keuangan digital secara umum termasuk kegiatan aset kripto, jadi sama dengan yang lain aset keuangan digital, aset kripto masuk salah satu ITSK," ujarnya.

Sebagai informasi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia yang terdaftar tembus 18,25 juta per November 2023. Dalam data yang diperoleh, pertumbuhan rata-rata pelanggan mencapai 437,9 ribu pelanggan per bulan sejak Februari 2021.

"Pertumbuhan tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap aset kripto," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Sanjaya, Sabtu (17/12/2023).

Menurut Tirta, tingginya antusiasme masyarakat terhadap aset kripto perlu diiringi dengan edukasi yang komprehensif kepada masyarakat.

Baca juga artikel terkait INOVASI KEUANGAN DIGITAL atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Bayu Septianto