Menuju konten utama

Pemerintah Rilis Dua Skema Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur

Skema baru tersebut diharapkan dapat meringankan beban APBN untuk pembangunan infrastruktur.

Pemerintah Rilis Dua Skema Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur
Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif untuk Infrastruktur, Rabu (28/8/2024). tirto.id/ Nabila

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekenomian (Kemenko) resmi merilis dua skema baru untuk pembiayaan infrastruktur oleh swasta, yakni Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture dan skema kedua merupakan hak pengelolaan terbatas (HPT) atau Limited Concession Scheme.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan dua skema baru tersebut untuk meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke infrastruktur sekaligus percepatan proyek strategis nasional (PSN). Mengingat, katanya, biaya yang diperlukan untuk pembangunan sangatlah besar sehingga dibutuhkan keterlibatan pihak swasta.

“Kebutuhan pembiayaan infrastruktur dari tahun ke tahun terus meningkat terutama dari porsi swasta. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 sampai 2019, kebutuhan total dana infrastruktur mencapai Rp4.796,2 triliun dengan porsi pembiayaan dari swasta sebesar Rp1.751,4 triliun,” jelas Susiwijono dalam acara Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif untuk Infrastruktur, di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Sedangkan, sambungnya, dalam RPJMN 2020-2024 total kebutuhan pendanaan infrastruktur sebesar Rp6.445 triliun dengan porsi pembiayaan swasta sebesar Rp2.707 triliun. Menurutnya, RPJMN 2025-2029 juga mengindikasikan pendanaan infrastruktur akan meningkat.

“Intinya pembiayaan infrastruktur yang sedemikian besar, yang Rp6.445 triliun tadi (RPJMN 2020—2024), tidak mungkin dibiayai sepenuhnya dengan APBN atau APBD," jelas Susi.

Mengenai dua skema tersebut, Susiwijono menjelaskan HPT merupakan skema hak pengelolaan atas aset infrastruktur dalam rangka meningkatkan fungsi operasional penyertaan modal negara (PMN) maupun aset-aset BUMN.

"Ini biasanya kita mendapatkan pendanaan melalui pembayaran di muka atau upfront payment, yang pembayarannya nanti digunakan untuk penyediaan infrastruktur yang baru," jelasnya.

Sedangkan P3NK merupakan alternatif pembiayaan yang berbasis kewilayahan dengan memanfaatkan peningkatan perolehan nilai kawasan.

"Misalkan suatu daerah yang tadinya tanahnya nilainya tidak tinggi, kemudian kita bikin jadi suatu kawasan sehingga akan tinggi sekali. Kemudian nanti dari situ akan kita gunakan untuk dasar nilai skema pembiayaan," sambung Susi.

Lebih lanjut, dia menyatakan untuk pedoman implementasi HPT dan P3NK masih akan diterbitkan aturan turunan melalui Permenko.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan dua skema ini sesuai dengan payung hukum yang ada. Untuk skema HPT diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 66/2024. Sementara skema P3NK diatur dalam Perpres No. 79/2024.

“Kemenko Perekonomian dan kementerian lainnya sudah berhasil menyelesaikan penyusunan regulasi pembiayaan kreatif kedua skema di atas," ujar Airlangga dalam videotron yang ditayangkan.

Baca juga artikel terkait PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang