Menuju konten utama

Pemerintah RI Izinkan Kembali Orang Asing Masuk Mulai September

Pengetatan kedatangan orang asing atau WNA ke Indonesia dilonggarkan mulai September ini.

Pemerintah RI Izinkan Kembali Orang Asing Masuk Mulai September
Warga Negara Asing (WNA) melakukan validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengizinkan lagi orang asing atau warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Sebelumnya tidak sembarang WNA bisa ke Indonesia karena kebijakan pencegahan pandemi.

Izin masuk WNA tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Peraturan diteken 15 September 2021 dan disebut mulai berlaku pada tanggal sama.

“Pada Permenkumham 27/2021 dinyatakan bahwa orang asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik. Sementara itu, Permenkumham 34/2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku”, kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, Kamis (16/9/2021).

Peraturan baru memungkinkan WNA masuk ke Indoensia dengan pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta pelintas batas tradisional.

Pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara kini dibuka kembali. Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengajuan permohonan persetujuan visa dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.

Persyaratan tambahan adalah kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan.

"Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika Ia terpapar COVID-19 selama berada di Indonesia,” katanya

Permenkumham 34/2021 juga berisi larangan dan penolakan pemerintah Indonesia terhadap orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran COVID-19 tinggi. Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga terkait.

Baca juga artikel terkait WARGA NEGARA ASING atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali