tirto.id - Pemerintah resmi memberikan kelonggaran kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) khusus sektor pertambangan melalui penyesuaian aturan terbaru.
Masa retensi dan porsi penempatan dana DHE SDA yang semula dipatok hingga 100 persen selama 12 bulan kini dipangkas menjadi minimal 30 persen dengan jangka waktu paling singkat 3 bulan.
Ketentuan relaksasi tersebut tertuang dalam penerapan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang disosialisasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Regulasi ini mengakomodasi skema perjanjian atau kesepakatan perdagangan bilateral dengan lima negara mitra investasi utama sektor pertambangan nasional, yakni Amerika Serikat, Cina, Hong Kong, Australia, dan Kanada.
Adapun tuntutan insentif dari pelaku usaha dijawab pemerintah dengan menetapkan tiga syarat kumulatif bagi eksportir yang berhak memanfaatkan kelonggaran retensi dana ekspor tersebut.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026, eksportir wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di sektor pertambangan, memiliki sekurang-kurangnya satu pemegang saham dari lima negara mitra yang ditunjuk, serta mengantongi porsi kepemilikan saham dari investor asing tersebut paling sedikit 10 persen.
Hasil pemadanan data Pemberitahuan Pabean Ekspor periode Maret 2025 hingga Juli 2026 mencatat dari 537 NPWP di sektor pertambangan, sebanyak 64 perusahaan dinyatakan memenuhi syarat untuk memanfaatkan fasilitas baru ini. Daftar perusahaan tersebut akan terus direview secara berkala setiap bulannya oleh pemerintah.
Guna menampung aliran dana penempatan DHE SDA tersebut, pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati 15 bank devisa penampung yang terdiri atas lima bank BUMN dan 10 bank swasta nasional maupun asing.
Berbeda dengan aturan umum yang mewajibkan penempatan pada bank BUMN, eksportir yang menggunakan fasilitas Pasal 18A dapat menempatkan dan mentransaksikan valuta asingnya di bank devisa non-BUMN yang telah ditunjuk, seperti Standard Chartered, Citibank, J.P. Morgan, hingga Bank of China.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan bahwa fasilitas pemangkasan retensi ini bersifat opsional dan merupakan satu paket kebijakan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Bagi eksportir yang memenuhi kriteria tetapi memilih tidak memanfaatkan insentif ini, mereka wajib menyampaikan surat penyataan resmi (opt-out) kepada Bank Indonesia dan instansi terkait.
"Pemerintah mengharapkan seluruh eksportir SDA dapat memahami dan melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten, sehingga DHE SDA dapat memberikan manfaat yang optimal bagi stabilitas perekonomian, pendalaman pasar keuangan, dan pembiayaan pembangunan nasional," ungkap Susiwijono dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Adapun ketentuan penyempurnaan implementasi fasilitas DHE SDA ini berlaku efektif untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor mulai 1 September 2026.
Pemerintah memastikan pendaftaran daftar eksportir yang memanfaatkan fasilitas ini untuk periode September akan dipublikasikan secara terbuka melalui portal resmi Bank Indonesia paling lambat pada minggu kedua Oktober 2026.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






































