Menuju konten utama

Pemerintah Naikkan Target KUR 2026 Jadi Rp320 Triliun

Dari total target tersebut, 65 persen dialokasikan ke sektor produksi.

Pemerintah Naikkan Target KUR 2026 Jadi Rp320 Triliun
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. tirto.id/Natania Longdong

tirto.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan pemerintah telah menyepakati target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun depan senilai Rp320 triliun, naik dari target yang dipatok saat ini senilai Rp300 triliun. Dari total target tersebut, 65 persen dialokasikan ke sektor produksi.

“Saya tadi mendapatkan target di 2026 sebesar Rp320 triliun untuk didorong ke sektor UMKM. Lalu, yang dialokasikan ke sektor produksi 65 persen. Jadi, penugasan dari komite naik sekitar 5 persen,” ungkapnya, kepada awak media, di selasar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Selain itu, jika sebelumnya pemerintah membatasi pengajuan pencairan KUR oleh UMKM di sektor produksi paling banyak 4 kali dalam setahun dan 2 kali untuk UMKM di sektor perdagangan, mulai 1 Januari 2026, pemerintah bakal meniadakan batasan tersebut.

“Kalau selama ini KUR itu dibatasin pengambilannya sampai 4 kali saja. Satu kali ngajuin KUR, yang kedua ngajuin KUR, yang ketiga, keempat, hanya maksimal 4 kali untuk sektor produksi dan 2 kali untuk yang perdagangan, sekarang sudah dibuka. Jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas. Jadi nggak ada batasan,” tegasnya.

Selain itu, untuk mendukung laju pertumbuhan sektor usaha akar rumput, pemerintah juga akan mengubah ketentuan terkait bunga KUR. Menuruut Maman, jika dalam pengajuan KUR pertama bunga yang ditetapkan oleh perbankan bisa mencapai 6 persen, 7 persen pada pengajuan KUR yang kedua, hingga 9 persen pada pengajuan KUR keempat, ke depan pemerintah akan menetapkan tarif bunga datar atau flat di level 6 persen.

Aturan lebih lanjut terkait penyaluran KUR akan diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian tentang KUR baru.

“Ini juga berdasarkan arahan dari Pak Presiden kepada Komite Pembiayaan melalui Pak Menko Perekonomian, Pak Airlangga Hartarto, dan kami yang ada duduk di anggota Komite Pembiayaan UMKM. Kita ingin memberikan afirmatif dan stimulus pergerakan ekonomi. Mulai awal Januari 2026. Ya, diubah nantii, itu Permenko-nya nanti akan disiapkan,” tukas Maman.

Baca juga artikel terkait KUR atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra