Menuju konten utama

Bahlil Tugaskan Lemigas untuk Impor Minyak Mentah dari Rusia

Menteri ESDM, Bahlil mengatakan kebijakan mengimpor minyak mentah dari Rusia itu, akan dibicarakan dengan Presiden Prabowo.

Bahlil Tugaskan Lemigas untuk Impor Minyak Mentah dari Rusia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). tirto.id/Qonita Azzahra

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menugaskan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemigas untuk mengimpor minyak mentah dari Rusia. Langkah itu sejalan dengan kebijakan baru sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 yang memungkinkan Indonesia untuk mengimpor minyak dan gas (migas) melalui skema G2G (government to government).

“Hari ini saya akan mulai bicara. karena arahan Bapak Presiden lewat Perpres itu bahwa impor sektor energi yang meliputi crude (minyak mentah), BBM, ataupun LPG atau semacam itu, diharapkan agar bisa kita juga dikelola oleh BLU (Badan Layanan Umum), dalam hal ini Lemigas,” kata Bahlil, kepada awak media, usai konferensi pers, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).

Bahlil mengaku akan membicarakan rencana ini dengan Presiden Prabowo. Dus, proses impor yang selama ini panjang dapat dipangkas menjadi lebih pendek.

“Tujuannya apa? Agar memotong mata rantai daripada proses yang selama ini terjadi, dan itu bisa G2G. Kalau Presiden katakanlah melakukan kerja sama dengan negara lain terkait dengan crude, itu bisa langsung G2G dan ditindaklanjuti lewat G2B (government to business), lewat negara,” jelas Bahlil.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah meneken Perpres Nomor 26 Tahun 2026 pada 30 April 2026. Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga tata kelola pengadaan energi sekaligus meningkatkan kesinambungan, keandalan, dan ketahanan energi nasional.

Dalam Pasal 4, pemerintah mengatur pengadaan impor dapat dilakukan melalui kesepakatan kerja sama antarpemerintah, kerja sama antara pemerintah dengan penyedia luar negeri, maupun kerja sama badan usaha sektor energi dengan penyedia luar negeri.

Khusus untuk kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara pemerintah dengan penyedia luar negeri, pelaksanaan impor dapat dilakukan oleh BLU sektor energi maupun badan usaha milik negara (BUMN) sektor energi.

Selain itu, Menteri ESDM juga diberi kewenangan untuk menugaskan BLU sektor energi melakukan impor di luar skema kerja sama tersebut. Impor yang dilakukan BLU dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan Cadangan Penyangga Energi maupun Cadangan Operasional.

Aturan baru itu juga mengatur kondisi tertentu yang memungkinkan BLU maupun BUMN melakukan impor dalam keadaan mendesak.

Kriteria tersebut meliputi kondisi geopolitik yang mengganggu pasokan global, gangguan rantai pasok, bencana di negara pemasok, keterbatasan suplai yang memicu lonjakan harga, hingga cadangan energi nasional yang berada di bawah ambang batas.

Dalam kondisi mendesak, BUMN sektor energi diperbolehkan melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia luar negeri. Pemerintah juga membuka peluang kontrak pengadaan jangka panjang atau tahun jamak dengan mempertimbangkan efisiensi, kemanfaatan, dan penguatan ketahanan energi nasional.

Perpres tersebut turut mengatur bahwa minyak bumi, BBM, dan LPG impor dapat disimpan di fasilitas penyimpanan dalam daerah pabean Indonesia, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), maupun Pusat Logistik Berikat (PLB). Stok yang tersimpan di KPBPB dan PLB dapat diperhitungkan sebagai Cadangan Penyangga Energi atau Cadangan Operasional nasional.

Untuk aspek pengawasan, Menteri ESDM bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan serta pelaksanaan pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG. BLU, BUMN, maupun badan usaha yang melakukan pengadaan juga diwajibkan menyampaikan laporan kepada menteri setiap bulan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga mengatur bahwa apabila terdapat laporan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan migas, penyelesaiannya didahulukan melalui proses administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait IMPOR GAS atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama