tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan tidak akan menerapkan skema bagi hasil atau gross split untuk para pengusaha di sektor mineral dan batu bara (minerba).
Sebaliknya, aturan yang berlaku tetap sama dengan yang selama ini sudah berjalan, yakni skema gross split hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas (migas).
"Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," jelas Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Menurut Bahlil tidak akan diberlakukannya skema gross split untuk sektor minerba ini dilakukan untuk memberikan kepastian berusaha dan juga menjaga iklim investasi di sektor tersebut.
"Sehingga, ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu," imbuhnya.
Selain itu, untuk menjamin investasi hilirisasi yang sudah masuk ke Indonesia, pemerintah juga memastikan bahwa sumber daya alam yang terkandung di bumi pertiwi akan selalu tersedia.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM janji berkomitmen untuk terus memastikan keseimbangan antara kapasitas produksi produk-produk SDA dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan.
"Artinya antara kapasitas produksi kebutuhan dengan RKAB yang akan kita berikan itu harus seimbang supaya apa? Industri bisa berjalan," tegas Bahlil.
Pada saat yang sama, Bahlil berjanji untuk memberikan relaksasi yang terukur kepada RKAB komoditas lainnya, termasuk batu bara. Dalam hal ini, relaksasi akan diberikan dengan memperhatikan kecenderungan geopolitik dan ketegangan di Timur Tengah dengan fluktuasi harga global.
"Supaya apa? Pengusahanya untung, negara untung, rakyatnya juga bisa mendapat dampak positif. Nah, atas dasar itu, kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi yang terukur. Artinya, kalau harganya bagus, kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok, kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga," jelas Bahlil.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






































