Menuju konten utama

Mendag: Hak Ekspor CPO Tetap Berlaku Selama Masa Transisi

Eksportir juga masih dapat mengajukan persetujuan ekspor (PE) dan menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa.

Mendag: Hak Ekspor CPO Tetap Berlaku Selama Masa Transisi
Menteri Perdagangan Budi Santoso (tengah) didampingi jajarannya menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi tingkat menteri bidang pangan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Kemendag menyiapkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait dengan aturan ekspor sumber daya alam, antara lain untuk tiga komoditas strategis seperti minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi atau feroalloy. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc.

tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan hak ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang saat ini dimiliki eksportir masih tetap berlaku selama masa transisi pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026.

Menurut Budi, total hak ekspor yang masih tersisa saat ini mencapai sekitar 11 juta ton dan tetap dapat dimanfaatkan oleh eksportir yang telah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).

"Hak ekspor masih sekitar 11 juta ton. Jadi, hak ekspor tetap dipakai. Hak ekspor tetap berlaku," ucap Mendag dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Budi berujar pemerintah mulai memasuki masa transisi pelaksanaan aturan baru sejak 1 Juni 2026. Sejak tanggal itu hingga1 Januari 2027, eksportir masih dapat mengajukan persetujuan ekspor (PE) dan menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa.

Selain itu, eksportir yang selama ini beroperasi juga diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

"Per 1 Juni 2026, itu masa transisi. Masa transisi itu maksudnya yang ekspor yang existing ini. Nanti, perusahaan eksportir yang existing ini setiap ekspor melaporkan ke PT DSI," katanya.

Per 1 Januari 2027, jelas Budi, ekspor komoditas yang diatur dalam PP Nomor 24/2026 hanya dapat dilakukan melalui PT DSI.

Budi juga menyampaikan hak ekspor yang saat ini masih dimiliki eksportir berasal dari pemenuhan kewajiban DMO yang telah dilakukan sebelumnya. Karena itu, hak tersebut tetap dapat digunakan hingga masa transisi berakhir meskipun nantinya tata kelola ekspor akan beralih ke PT DSI.

Dia menambahkan pemerintah masih menyiapkan mekanisme lanjutan terkait pengalihan hak ekspor dan tata kelola baru setelah PT DSI menjadi satu-satunya eksportir mulai awal 2027.

"Nanti, hak ekspor berikutnya PT DSI. Karena hak ekspor itu untuk eksportir, jadi sekarang hak ekspor masih bisa digunakan oleh eksportir existing," tutur Budi.

Baca juga artikel terkait EKSPOR CPO atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Insider
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi