tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan regulasi mengenai optimalisasi perdagangan karbon saat ini dalam proses penyelesaian. Dia menjelaskan perdagangan karbon diperlukan penyiapan Sistem Registri Nasional (SRN) dan selanjutnya dimatangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi regulasinya dalam proses penyelesaian. Tetapi mungkin yang paling berwenang nanti tuh dari OJK sama keuangan (Kementerian Keuangan)," ujar Arifin dikutip dari Antara, Rabu (3/5/2023).
Lebih lanjut, dia menuturkan terkait perdagangan karbon Kementerian ESDM hanya sebagai pendukung untuk menentukan sumber-sumber, suplai karbon.
"Sumber-sumbernya itu dari KLHK, dari industri, dari energi," ujar Arifin.
Sementara itu, Arifin berharap kementeriannya menjadi motor untuk model transisi hijau ke depan. Dia berharap perdagangan karbon dapat dimulai dari skala kecil untuk kemudian dilengkapi dan disempurnakan kekurangannya.
Untuk diketahui, pada Pasal 1 ayat 6 Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2008 tentang Dewan Perubahan Iklim, perdagangan karbon adalah kegiatan jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim. Melalui perdagangan itu, harapannya tingkat emisi di bumi bisa berkurang, serta juga meminimalkan dampak perubahan iklim.
Data Kementerian ESDM menyebutkan capaian penurunan emisi CO2 sebesar 40,6 juta ton (2018), 54,8 juta ton (2019), 64,4 juta ton (2020), 70 juta ton (2021), 91,5 juta ton (2022), dan pada 2023 diproyeksikan bisa 116 juta ton.