tirto.id - Pemerintah memutuskan menutup pintu masuk warga negara asing (WNA) dari India. Keputusan ini diambil sebagai respons atas kenaikan kasus COVID-19 di India yang kasus barunya mencapai 300.000 kasus baru per hari.
“Pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan yang pernah mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Media Gathering Perkembangan Perekonomian Terkini dan Kebijakan PC-PEN, Jumat (23/4/2021).
Airlangga menambahkan, “Kebijakan mulai berlaku Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang.”
Menko Airlangga mengatakan keputusan Indonesia ini sejalan dengan langkah sejumlah negara yang juga mencermati perkembangan India. Ia mencontohkan India, Hong Kong, Arab Saudi sampai Inggris telah melakukan pelarangan masuk WNA India ke negara mereka. Sementara itu, Singapura dan Kanada telah melakukan pengetatan perjalanan dari India ke dua negara itu.
Mengenai nasib Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat tinggal maupun pergi ke India, Airlangga menyatakan mereka masih diizinkan kembali ke Indonesia. Tentunya dengan sejumlah syarat.
Salah satunya, mereka hanya boleh datang melalui pintu masuk tertentu. Dari udara hanya terbatas pada Bandara Soekarno Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Sam Ratulangi.
Dari pelabuhan hanya dibuka di Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Di pintu darat ada Entikong, Nunukan dan Malino.
WNI yang kembali juga harus lulus tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan di Indonesia. Lalu WNI tersebut akan menjalani karantina 14 hari di hotel khusus dan akan di tes PCR kembali pada hari ke-13 usai karantina.
“Bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia, pernah tinggal dan pernah mengunjungi wilayah India ini dalam kurun 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat,” ucap Airlangga.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri