Menuju konten utama
Tirto.ID
Pencarian
Periksa Fakta
News
Diajeng
Bisnis
Login
Beranda
Latest News
Periksa Fakta
News
Flash News
News Plus
Decode
Mozaik
Mesin Waktu
Miroso
Perspektif
Wawancara Khusus
Bisnis
Insider
Side Job
Gearbox
Byte
Edusains
GWS
TirtoEco
Visual
Video
VidPro
Esai Foto
Infografik
Diajeng
For Your Pemilu
Inception
Contact Us
Indeks
Mode Gelap
Artikel teks besar
Beranda
Larangan Wna Ke Indonesia
Indeks Larangan Wna Ke Indonesia
Kesehatan
Jumat, 14 Jan 2022
Alasan Pemerintah Cabut Larangan Kedatangan WNA dari 14 Negara
Pemerintah beralasan varian Omicron sudah meluas ke 150 dari 195 negara di dunia per 10 Januari 2022.
Sosial budaya
Kamis, 22 Juli 2021
PPKM Level 4: WNA Dengan Visa Dinas Masih Bisa Masuk Indonesia
Permenkumham Nomor 27/2021 melarang WNA masuk Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas serta tiga kualifikasi lainnya.
Sosial budaya
Selasa, 27 Apr 2021
Sandiaga Pastikan Pemerintah Juga Larang Wisatawan India Masuk RI
Menparekraf Sandiaga Uno memastikan pemerintah melarang wisatawan dari India untuk masuk ke Indonesia seiring kenaikan kasus COVID-19 di negara tersebut.
Hukum
Selasa, 27 Apr 2021
Kartu Pass Dinas Pariwisata DKI jadi Cara Masuk WNI dari India
S dan RW menggunakan kartu pegawai Dinas Pariwisata DKI untuk membantu JD lolos dari kewajiban karantina 14 hari pascakedatangan dari India.
Kesehatan
Jumat, 23 Apr 2021
Imigrasi Larang WNA India ke RI Tanpa Batasan Waktu
Durasi larangan masuk WNA India ke Indonesia bergantung situasi penanganan COVID-19 di India.
Sosial budaya
Jumat, 23 Apr 2021
Pemerintah Larang WNA India Masuk ke RI Mulai 25 April 2021
Kasus COVID-19 di India makin melonjak, pemerintah memutuskan menutup pintu masuk warga negara asing (WNA) dari India.
Kesehatan
Senin, 28 Des 2020
Seluruh WNA Dilarang Masuk ke Indonesia per 1 Januari 2021
Kementerian Luar Negeri memberlakukan larangan masuk sementara bagi WNA selama 1-14 Januari 2021.
Politik
Selasa, 31 Mar 2020
Pemerintah Setop Sementara Kunjungan dan Transit WNA ke Indonesia
Pemerintah Indonesia menghentikan sementara semua kunjungan dan transit warga negara asing (WNA).