tirto.id - Larangan bagi WNA India masuk Indonesia sementara ini berlaku tidak terbatas. Kebijakan akan dievaluasi mengikuti situasi kasus COVID-19 di India.
“Kami menunggu perkembangan situasi eskalasi dan herd immunity di India. Kami koordinasi dengan Kemenlu dengan Kemenkes kapan warga negara India boleh masuk kembali ke Indonesia,” ucap Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting dalam Media Gathering Perkembangan Perekonomian Terkini dan Kebijakan PC-PEN, Jumat (23/4/2021).
WNA India dicegah masuk Indonesia sehubungan gelombang "tsunami" COVID-19 di negara itu. Kasus baru harian India saat ini telah menyentuh lebih dari 300.000, rumah sakit kolaps, tempat kremasi jenazah sampai antre. Sejumlah negara juga telah melakukan penutupan pintu masuk dari India untuk mencegah risiko penularan dan varian baru.
Kebijakan larangan WNA India efektif berlaku pada Minggu (25/4). Dengan demikian, WNA India tidak bisa mengajukan visa sejak tanggal itu. Namun secara dini, kata Jhoni, imigrasi sudah menghentikan layanan permohonan visa sejak Kamis (22/4) pukul 12.00.
“Sudah kami setop pemberiannya dan pengajuannya,” ucap Jhoni.
Pelarangan masuknya WNA ini juga relatif berbeda dengan yang pernah diterapkan pemerintah di awal Januari 2021. Waktu itu pelarangan diberlakukan selama 14 hari saja tetapi kali ini batas waktu pelarangannya tidak ditentukan.
Jhoni memastikan Indonesia siap mengantisipasi pelarangan ini. Ia bilang pelarangan serupa sudah pernah diterapkan pemerintah pada April 2020 lalu pada 4 negara yaitu Korea Selatan, Inggris, Italia, dan Iran.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali