tirto.id - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan pemerintah perlu konsisten menegakkan aturan saat adanya peluang TikTok Shop bisa kembali dibuka. Menurutnya, TikTok Shop boleh dibuka lagi jika platform tersebut mempunyai perizinan layaknya e-commerce.
"Sebaiknya tetap konsisten, Tiktok Shop boleh buka dengan perizinan layaknya e-commerce, bukan digabung ke sosial media," ucap Bhima saat dihubungi Tirto, Selasa (10/10/2023).
Bhima menuturkan jika TikTok Shop hanya dibuat menjadi pasar daring tanpa ada fasilitas transaksi pembayaran, maka TikTok Shop akan sama dengan platform lainnya dan tidak masalah jika digabung ke sosial media.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda mengungkapkan bahwa UMKM dapat dipastikan untung jika memanfaatkan TikTok Shop sebagai media penjualan. Asal, jika mereka patuh terhadap aturan pemerintah dan mempunyai izin.
"Yang pasti untung adalah UMKM yang dapat memanfaatkan TikTok Shop sebagai media penjualan. Asal mereka comply terhadap aturan yang berlaku ya seperti, harus berNIB, punya NPWP, dan memungut PPN," ucap Huda.
Menurut Huda, tanpa adanya perizinan tersebut maka UMKM diprediksi akan mengalami banyak kerugian karena menimbulkan tingkat kesetaraan yang berbeda.
Oleh karenanya, Huda mendorong para UMKM lokal untuk beradaptasi dengan adanya kemajuan teknologi. Jika adaptasi dapat dilakukan maka akan tercipta tingkat kesetaraan yang sama.
"Kita dorong dua hal, bagi mereka yang sudah memenuhi syarat tapi belum online, maka harus adaptif dengan teknologi. Bagi yang sudah berteknologi maka dia harus memenuhi syarat. Sehingga tercipta level playing field yang sama," jelasnya.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Bayu Septianto