Menuju konten utama
Aturan Baru ESDM PLTS Atap

Pemerintah Beri Insentif bagi Pelanggan PLN yang Beralih PLTS Atap

Pemerintah akan memberikan insentif sebesar 8 juta dolar AS khusus untuk pelanggan PLN yang mau beralih ke PLTS Atap.

Pemerintah Beri Insentif bagi Pelanggan PLN yang Beralih PLTS Atap
Pekerja menyelesaikan pemasangan surya panel di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Pemerintah akan memberikan insentif sebesar 8 juta dolar AS khusus untuk pelanggan PLN yang mau beralih ke Pembangkit Tenaga Listrik Surya (PLTS) Atap.

Insentif yang setara dengan Rp114 miliar (dengan asumsi kurs rupiah Rp14.000) ini diberikan pada rumah tangga maupun industri.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman menjelaskan, insentif yang diberikan pemerintah untuk masyarakat saat ini adalah upaya untuk mendorong penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di Indonesia.

Anggaran yang disediakan merupakan hibah yang diberikan oleh United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia Program ini disebut Hibah Sustainable Energy Fund (SEF) Insentif untuk PLTS Atap.

“Ini merupakan salah satu output hibah yang dibiayai dari GEF (Global Environment Facility) melalui UNDP senilai 8 juta dolar AS,” jelas dia dalam Peluncuran Hibah SEF Insentif PLTS Atap, Kamis (10/2/2022).

Ia menjelaskan Indonesia memiliki peluang yang besar untuk mengembangkan EBT. Namun, hingga saat ini pemanfaatan energi baru masih belum optimal atau masih ada di angla 11 Gigawatt.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan, pihaknya juga sudah mendorong potensi pengembangan EBT menjadi lebih optimal.

Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Dalam berkas tersebut, ada ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen. Berdasarkan ketentuan ini, pengguna PLTS Atap bisa mengekspor atau menjual listrik 100 persen.

"Peraturan ini merupakan perbaikan dari peraturan sebelumnya mengenai PLTS Atap yang diharapkan dapat memberikan pengaturan yang lebih baik dan menarik minat para konsumen listrik untuk memasang instalasi PLTS atap," jelas dia di acara yang sama.

Program insentif ini akan bisa diakses oleh seluruh golongan. Baik bisnis, rumah tangga sampai industri.

"PLTS Atap ini diharapkan dapat mendorong minat investasi masyarakat untuk mendorong pengembangan energi baru terbarukan saat ini," tandas dia.

Baca juga artikel terkait PLTS ATAP atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri