Menuju konten utama

Pemerintah Banggai Tertibkan Iklan Rokok untuk Lindungi Anak

Banggai menertibkan sejumlah reklame rokok di wilayahnya sejak tanggal 29 Mei 2019

Pemerintah Banggai Tertibkan Iklan Rokok untuk Lindungi Anak
Ilustrasi dilarang merokok. FOTO/Istockkphoto

tirto.id - Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menertibkan sejumlah reklame rokok di wilayahnya sejak tanggal 29 Mei 2019, dan diawasi langsung oleh Bupati Banggai, Herwin Yatim.

Reklame rokok yang ditertibkan mencakup baliho dan billboard yang terpasang di jalan protokol dan jalan lingkungan, serta spanduk rokok yang bertebaran di depan warung dan toko.

Menurut data Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Banggai, ada 1.491 titik reklame rokok didalam kota Luwuk, Kabupaten Banggai.

Sebagaimana ditulis dalam rilis pes yang diterima Tirto pada Jumat (31/5/2019) pada januari 2019, Lentera Anak mengapresiasi komitmen Bupati Banggai, Herwin Yatim dengan memberi penghargaan “Sahabat Ramah Anak” bersama 3 pimpinan daerah lainnya yaitu Walikota Padang, Walikota Sawahlunto dan Bupati Lamongan.

Dan butuh waktu 4 bulan untuk beliau memenuhi komitmennya mewujudkan Kabupaten Banggai menuju Kabupaten Layak Anak, dimana indikator 17 adalah tentang Kawasan tanpa rokok dan tidak ada iklan, promosi dan sponsor rokok.

Lisda Sundari, Ketua Lentera Anak, sangat mengapresiasi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Banggai.

“Prevalensi perokok anak secara nasional cenderung meningkat, Riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukan peningkatan perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 9,1%. Inisiatif dan komitmen pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mendukung dan mencegah peningkatan perokok anak, salah satunya adalah dengan implementasi kebijakan Kawasan tanpa rokok dan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok,” kata Lisda.

Banggai adalah Kabupaten/Kota pertama di Sulawesi yang berkomitmen melindungi anak dari target industri rokok dengan melarang iklan rokok di wilayahnya.

Komitmen ini diwujudkan dalam Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2019 tentang Pengawasan dan Inspeksi Kawasan Tanpa Rokok untuk menekan pertumbuhan perokok anak di Kabupaten Banggai.

“Anak Indonesia sejak usia belia sudah menjadi target industri rokok karena mereka mendapat paparan iklan. Industri rokok secara sengaja menempatkan iklan, promosi dan sponsor rokok di jalan menuju sekolah, pusat perbelanjaan, taman, tempat wisata, tempat ibadah, olahraga dan lainnya dimana anak-anak berkegiatan, sehingga mereka terpapar. Kondisi ini menjadikan anak sangat rentan menjadi perokok pemula,” kata Lisda.

Sementara itu, Siti Dahlia mewakili Forum Anak Kabupaten Banggai yang juga tergabung dalam BGTC (Banggai Generation on Tobacco Control) mengaku sangat senang dengan komitmen Bupati Banggai menertibkan iklan rokok untuk melindungi anak.

“Semoga Kabupaten Banggai bisa menjadi Kabupaten Layak Anak secepatnya dengan tidak ada lagi iklan rokok. Saya juga berharap kepada bapak Bupati untuk menindak tegas pelanggaran aturan larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok, terutama di sekolah. Karena saya masih menemukan guru yang merokok di sekolah sehingga menjadi contoh perilaku bagi muridnya,” kata Siti Dahlia.

Kabupaten Banggai juga sedang dalam upaya gencar perbaikan kualitas kehamilan ibu dan kelahiran anak untuk menurunkan prevalensi stunting.

Kabupaten Banggai yang berada di pesisir ujung timur Sulawesi Tengah diharapkan akan bisa menjadi kabupaten percontohan nasional dalam upaya-upaya peduli terhadap kesehatan masyarakatnya.

Baca juga artikel terkait IKLAN ROKOK atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Maya Saputri