tirto.id - Pemerintah memastikan bakal mengalokasikan anggaran untuk program Kartu Pra Kerja sebesar Rp10 Triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Anggaran itu nantinya bakal disalurkan dalam bentuk insentif kepada pada pencari kerja agar dapat mengikuti pelatihan vokasi atau sertifikasi kompetensi kerja.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, untuk sementara program itu ditujukan kepada 2 juta orang.
Dia menjelaskan, penerima insentif tersebut diperkirakan mencapai 2 juta peserta dan terbagi ke dalam 2 golongan
Yakni,1,5 juta untuk peserta akses digital dan kedua, 500 ribu untuk akses reguler. Adapun dua golongan itu memiliki perbedaan dalam hal pelatihan yang diberikan.
"Target Kartu Pra Kerja yaitu 2 juta peserta dengan total anggaran Rp10 triliun," ujar dia, dalam Konferensi Pers RAPBN 2020 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2019).
Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyampaikan, peserta akses digital akan diberi pelatihan melalui platform digital. misalnya seperti Gojek, Tokopedia, Jobstreet, dan perusahaan swasta lain.
Pelatihan ini diselenggarakan oleh perusahaan swasta, bukan pemerintah.
"Sekarang ini kan sudah ada super deductible tax, perusahaan yang mengadakan pelatihan akan mendapatkan insentif pajak itu," ucap Hanif.
Sementara untuk peserta akses reguler akan mendapatkan pelatihan di lembaga pelatihan pemerintah maupun swasta. Namun untuk peserta akses reguler ini ditujukan kepada eks korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Untuk korban PHK ini akan mendapatkan reskilling, atau diberi pelatihan skills lain supaya dapat bekerja atau berganti pekerjaan," papar dia.
Hanif juga menambahkan seusai mengikuti pelatihan, peserta tersebut akan memperoleh insentif uang dengan waktu terbatas. Namun hingga saat ini belum diputuskan besaran insentif uang yang diberikan dalam program Kartu Pra Kerja.
"Mekanisme komponen gampang, nanti tinggal hitung persentase peserta, dan dibagi dengan jumlah alokasi anggaran," ujar dia.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali