tirto.id - Pemerintah akan mewajibkan penerapan aplikasi PeduliLindungi dan memberikan sanksi administratif kepada pelanggar yang tidak memakai aplikasi selama masa libur Natal dan Tahun Baru (nataru) 2022.
"Penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan ditingkatkan dan dapat menjadi dasar untuk memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini dengan tertib tetapi belum melaksanakannya dengan disiplin," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan secara daring usai rapat, Selasa (21/12/2021).
Sementara itu, tentang sanksi keengganan penggunaan PeduliLindungi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku akan meminta pemerintah daerah mengeluarkan aturan yang memaksa semua pihak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah. Itu sebentar saja dibuat dan isinya di antaranya adalah agar di ruang-ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan kemudian menegakkannya berikut memberi sanksi administrasi," kata Tito di tempat yang sama.
Tito mengaku contoh sanksi administrasi yang diberikan adalah pencabutan izin usaha pada waktu tertentu. Setelah masa nataru berakhir, Kemendagri berencana mendorong peraturan kepala daerah yang diterbitkan berubah menjadi peraturan daerah sehingga bisa menerapkan sanksi denda dan pidana.
"Sehingga bisa memberi sanksi denda bagi tempat-tempat usaha restoran, mal dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi," kata Tito.
Muhadjir menambahkan, pemerintah ingin penggunaan PeduliLindungi di masa nataru menjadi momentum kesadaran publik. Ia ingin agar pendekatan keras (koersif) membuat masyarakat sadar untuk menggunakan pedulilindungi.
"Mudah-mudahan setelah ada pendekatan koersif yang nanti akan diatur oleh Surat Edaran Mendagri itu dan nanti akan diatur dalam peraturan kepala daerah masing-masing itu nanti pada pasca nataru itu masyarakat sudah tidak lagi perlu didekati dengan koersif tetapi dengan kesadarannya betapa pentingnya aplikasi PeduliLindungi untuk kepentingan bersama," kata Muhadjir.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto