tirto.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp130 triliun untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perumahan. Alokasi KUR ini, di luar anggaran yang sudah disediakan pemerintah sekitar Rp300 triliun untuk UMKM.
“Angka Rp300 triliun itu tidak termasuk Rp130 triliun yang (KUR sektor) perumahan,” ujar dia, kepada awak media, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Pada tahap awal, Airlangga berharap bank dapat menyalurkan KUR perumahan ke UMKM yang bergerak di sektor usaha perumahan senilai Rp28 triliun pada kuartal I 2026.
Sementara itu, seiring dengan alokasi dana KUR khusus untuk sektor perumahan, aturan terkait penjaminan kredit UMKM perumahan akan diatur lebih lanjut oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) bersama perbankan.
“Kemudian juga kami dorong untuk kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penjaminan KUR, baik itu oleh Askrindo, Jamkrindo, itu mereka minta untuk setiap program, ada perbedaan fee-nya, itu untuk dibahas secara business to business antara perbankan dengan Jamkrindo, Askrindo,” lanjut Airlangga.
Karenanya, pemerintah meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan Badan Pengaturan (BP) BUMN untuk memfasilitasi pembahasan biaya penjaminan antara Askrindo, Jamkrondo dan perbankan.
“Pembahasan tersebut tentu kami minta dipayungi oleh Dandangkara dan BP BUMN,” tutur Airlangga.
Sebelumnya Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pada tahun depan pemerintah telah menyediakan plafon untuk penyaluran KUR sebesar Rp320 triliun. Dari total target tersebut, 65 persen dialokasikan ke sektor produksi.
“Saya tadi mendapatkan target di 2026 sebesar Rp320 triliun untuk didorong ke sektor UMKM. Lalu, yang dialokasikan ke sektor produksi 65 persen. Jadi, penugasan dari komite naik sekitar 5 persen,” ungkapnya, kepada awak media.
Selain itu, jika sebelumnya pemerintah membatasi pengajuan pencairan KUR oleh UMKM di sektor produksi paling banyak 4 kali dalam setahun dan 2 kali untuk UMKM di sektor perdagangan, mulai 1 Januari 2026, pemerintah bakal meniadakan batasan tersebut.
“Kalau selama ini KUR itu dibatasin pengambilannya sampai 4 kali saja. Satu kali ajukan KUR, yang kedua ngajuin KUR, yang ketiga, keempat, hanya maksimal 4 kali untuk sektor produksi dan 2 kali untuk yang perdagangan, sekarang sudah dibuka. Jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas. Jadi nggak ada batasan,” tegasnya.
Kemudian, pemerintah juga akan mengubah ketentuan terkait bunga KUR. Menurut Maman, jika dalam pengajuan KUR pertama bunga yang ditetapkan oleh perbankan bisa mencapai 6 persen, 7 persen pada pengajuan KUR yang kedua, hingga 9 persen pada pengajuan KUR keempat, ke depan pemerintah akan menetapkan tarif bunga datar atau flat di level 6 persen.
Aturan lebih lanjut terkait penyaluran KUR akan diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian tentang KUR baru.
“Ini juga berdasarkan arahan dari Pak Presiden kepada Komite Pembiayaan melalui Pak Menko Perekonomian, Pak Airlangga Hartarto, dan kami yang ada duduk di anggota Ko ite Pembiayaan UMKM. Kita ingin memberikan afirmatif dan stimulus pergerakan ekonomi. Mulai awal Januari 2026. Ya, diubah nantii, itu Permenko-nya nanti akan disiapkan,” tukas Maman.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































