Menuju konten utama

Kejari Semarang Tahan Pegawai Bank BUMN Tersangka Korupsi KUR

Muhammad Rifky Fadhillah dan BWS korupsi kredit usaha rakyat (KUR) yang membuat negara merugi Rp2,2 miliar.

Kejari Semarang Tahan Pegawai Bank BUMN Tersangka Korupsi KUR
Tersangka korupsi kredit usaha rakyat dari bank BUMN, Muhammad Rifky Fadhillah, mengenakan rompi tahanan saat digiring tim kejaksaan menuju Lapas, Selasa (11/11/2025). tirto.id/ Baihaqi Annizar

tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menahan Muhammad Rifky Fadhillah (MRF), pegawai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi tersangka kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) yang membuat negara merugi Rp2,2 miliar.

“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka MRF selama 20 hari ke depan, mulai 11 hingga 30 November 2025 di Lapas Kelas I Semarang,” kata Kepala Kejari, Andhie Fajar Arianto, Selasa (11/11/2025).

Berdasarkan pantauan, tersangka menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan sekitar dua jam. Saat keluar ruangan pada sore hari, MRF sudah memakai rompi tahanan dengan kondisi tangan terborgol. Ia lanjut digiring ke lapas.

Penahanan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan dari penyidik ke jaksa. Sebelumnya, saat proses penyidikan di Polrestabes Semarang, tersangka tidak ditahan.

Tersangka MRF merupakan mantri atau account officer BRI Unit Semarang Barat. Pada 2022, ia diduga mengorupsi pemberian fasilitas kredit kepada 43 debitur KUR Mikro.

Dalam aksinya, tersangka bekerja sama dengan seseorang bernama BWS yang kini berstatus buronan. BWS berperan sebagai perantara yang mencari orang untuk dijadikan debitur fiktif dengan imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

BWS menyerahkan dokumen persyaratan KUR berupa KTP, KK, dan surat keterangan usaha yang telah direkayasa. Tersangka MRF kemudian mengondisikan agar data tersebut lolos verifikasi lapangan, sehingga pengajuan kredit disetujui pimpinan cabang.

Setelah kredit cair, para debitur fiktif menerima imbalan seperti yang dijanjikan. Buku tabungan dan kartu ATM mereka kemudian dikuasai oleh tersangka MRF dan BWS. Dana pinjaman yang seharusnya digunakan untuk usaha mikro pun diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Jaksa menjerat MRF dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kejaksaan memastikan kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan. Sementara untuk pengejaran pelaku lain yang buron merupakan wewenang kepolisian.

Baca juga artikel terkait KREDIT USAHA RAKYAT BANK BRI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah