tirto.id - Menteri HAM, Natalius Pigai, mengungkapkan, Kementerian HAM akan bekerja sama dengan otoritas perbankan untuk memblokir rekening perusahaan yang melanggar HAM. Pemblokiran itu sebagai bentuk sanksi kepada perusahaan sehingga menjadi pembelajaran dan efek jera.
"Memang kewenangan yang diberikan kepada kami kementerian HAM adalah sanksi kalau memang ada berat sedang dan ringan bahkan kemungkinan juga berorientasi sanksi ban (melarang) di perbankan," kata Natalius Pigai dalam agenda penguatan kapasitas HAM masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha di Hotel Lumire, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Pigai menuturkan, pemblokiran rekening perusahaan tersebut dapat dilaksanakan setelah 2028. Hal itu dikarenakan pihaknya baru membuat nota kesepahaman atau MOU dengan otoritas perbankan setelah 2008.
"Kemungkinan kalau ada MOU antara Kementerian HAM dengan pihak perbankan termasuk OJK itu terjadi," ujarnya.
Pigai menuturkan, persiapan tersebut membutuhkan waktu panjang karena aturan dari Kementerian HAM tersebut akan diluncurkan dalam dua bentuk yaitu voluntarily dan mandatory. Untuk aturan yang bersifat mandatory, Kementerian HAM menargetkan perusahaan asing atau berkualifikasi internasional yang salah satu sanksinya adalah pemblokiran rekening.
"Karena kita membutuhkan waktu untuk 3 tahun mempersiapkan karena sasaran kami untuk lakukan mandatory ini kemungkinan kepada perusahaan-perusahaan asing di Indonesia atau perusahaan Indonesia yang berkualifikasi internasional baru kita lakukan mandatory," terangnya.
Aturan tersebut nantinya akan dibingkai dalam satu wadah Peraturan Menteri. Dia menjelaskan bahwa kementeriannya telah mendapat mandat dari Peraturan Presiden Nomor 156 untuk mengatur HAM di dunia usaha. Namun, dengan Peraturan Menteri, aturan HAM di perusahaan akan dibuat lebih detail dan teknis, termasuk mengenai sanksi.
"Kalau Perpres amanatnya kepada Kementerian kepada saya sebagai Menteri sudah ada. Saya diamanatkan untuk itu tetapi bahwa pelaksanannya kita harus lihat juga fakta di lapangan bahwa tidak semua perusahaan itu memahami dan menghayati mengerti tentang hak asasi manusia," ungkapnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































