Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel A. Pengerapan, pemblokiran dilakukan lantaran X harus mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.
DJP Kementerian Keuangan menilai jika seluruh aplikasi diblokir berpotensi terjadi penurunan PPN dari perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).
Setelah era Trump, TikTok di AS kembali terancam. Kali ini dari Brendan Carr, Komisioner FCC yang meminta Googe dan Apple menendangnya dari pasar aplikasi.
Instagram dalam ketentuannya menjelaskan bahwa Instagram berhak untuk menghapus Konten dari Layanan karena alasan apa pun, tanpa pemberitahuan sebelumnya.