Menuju konten utama

OJK Blokir 8.500 Rekening Terindikasi Judi Online

OJK meminta perbankan untuk melakukan pembekuan terhadap rekening yang sesuai dengan identitas pelaku terkait judol.

OJK Blokir 8.500 Rekening Terindikasi Judi Online
Kantor OJK di Jakarta. FOTO/ www.ojk.go.id

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)memblokir 8.500 rekening bank yang terindikasi judi online (judol) sepanjang 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pihaknya meminta perbankan untuk melakukan pembekuan terhadap rekening yang sesuai dengan identitas pelaku terkait judol.

“Kami melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan, serta melakukan enhanced due diligence atau EDD,” kata Dian, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (7/1/2025).

Dian mengatakan OJK memerintahkan perbankan untuk terus memantau rekening-rekening dormant atau rekening yang sudah lama tidak digunakan nasabahnya.

“Rekening dormant ini sekarang menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank. Dan sekarang hampir seluruh bank saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening dormant ini,” ucap Dian.

OJK juga meminta andil perbankan untuk tetap mengawasi dan tetap waspada terhadap rekening-rekening yang memiliki tanda keterlibatan atas kegiatan judol. Menurut Dian, OJK telah memberi parameter kepada perbankan agar mereka dengan mudah mendeteksi rekening-rekening yang berpotensi terlibat kegiatan tersebut.

“Jadi, dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini, diharapkan kedepan tentu perbankan akan lebih sensitif,” tutur Dian.

Apabila perbankan mudah mengidentifikasi rekening judol sesuai parameter yang diberikan OJK, hal itu diharapkan menjadi upaya perbankan dalam melakukan tindakan yang cepat pada rekening judol. Termasuk tindakan menutup rekening tersebut.

“Dalam konteks mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan, termasuk juga penutupan rekening,” tukas Dian.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama