Menuju konten utama

OJK Blokir 8.000 Rekening Bank yang Dipakai Judol Oktober 2024

OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.

OJK Blokir 8.000 Rekening Bank yang Dipakai Judol Oktober 2024
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024, via Zoom, Jumat (1/11/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar memberantas judi online (judol) di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, melaporkan bahwa OJK telah memblokir sebanyak 8.000 rekening bank yang dipakai untuk melakukan kegiatan judol.

“Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024, via Zoom, Jumat (1/11/2024).

OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.

Selain persoalan judi online, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman, menyatakan pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending (P2P) masih mengalami pertumbuhan signifikan mencapai Rp74,48 triliun.

“Pencapaian pada September 2024 tumbuh sebesar 33,73 persen year on year (yoy), sedangkan Agustus 2024 tumbuh sebesar 35,62 persen yoy,” ujar Agusman dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu tingkat risiko kredit macet pinjol atau TWP90 fintech P2P tercatat dalam kondisi stabil pada bulan September 2024.

“Tingkat TWP90 terjaga di 2,38 persen per September 2024, dibandingkan pada Agustus 2,38 persen,” terangnya.

Menurut Agusman, hasil tersebut masih berada di batas aman ketentuan OJK.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Hukum
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Irfan Teguh Pribadi