tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir Twitter/X jika masih mengizinkan pemublikasian konten pornografi.
Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel A. Pengerapan, pemblokiran dilakukan lantaran X harus mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia, yakni pembatasan konten pornografi di media sosial.
“Kewajiban mereka adalah compile dengan undang-undang kita. Kalau mereka bilang, 'saya memilih hengkang dari indonesia', ya enggak apa-apa, kita blok," tuturnya di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).
"Kan masih ada saingan [media sosial] yang lain, bukan satu-satunya yang layanan seperti X," imbuh dia.
Menurut Samuel, negara yang melarang konten pornografi di sosial media tak hanya Indonesia, tapi juga sejumlah negara tetangga seperti Brunei Darussalam.
Menurutnya, X seharusnya sudah mengetahui peraturan soal pembatasan konten pornografi yang berlaku di beberapa negara tersebut, termasuk Indonesia. Samuel mengeklaim, X juga tak beroperasi di negara yang melarang konten pornografi di media sosial.
"Kita lihat user guideline dia. Kalau dia membolehkan harus ada ketentuannya, begitu dia publish [konten pornografi] dan di situ ada Indonesia, tidak perlu lagi menyurati dan kita langsung memblokir. Berarti, mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara tanpa batas," urai Samuel.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi